Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

SPTP setor ke negara Rp 1,51 triliun kurun tahun 2023, ini rinciannya
Aktifitas harian di lingkungan kerja SPTP. Ilust-ist
Bisnis

SPTP setor ke negara Rp 1,51 triliun kurun tahun 2023, ini rinciannya 

kLENSAINDONESIA.COM: Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) berkontribusi berupa setoran kewajiban kepada negara kurun tahun 2023 sebesar Rp1,51 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi.

Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, kontribusi untuk negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Bajkan, kewajiban kepada negara merupakan bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

“Kontribusi untuk negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan di bawah pengelolaan perseroan,” ungkap Widyaswendra dalam keterangan resminya, Kamis (28/03/2024).

Ia menjelaskan, Pajak penghasilan (PPh) menjadi merupakan kontributor dominan pada setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp886,71 miliar. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp49,84 miliar.

“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% dibandingkan setoran tahun 2022 yang tercatat mencapai Rp1,36 triliun,” tandasnya.

Sementara, di tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas menyetor kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.

Merujuk dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibandingkan realisasi tahun 2022.

Total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023), tumbuh kuat sebesar 5,9% dari realisasi tahun 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.

Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini utamanya ditopang oleh pemulihan ekonomi yang menguat dan efektivitas reformasi perpajakan.

Penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8% terhadap APBN atau 102,8% terhadap Perpres 75/2023), naik signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.

Selain itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp286,2 triliun (94,4% dari APBN 2023 atau 95,4% dari Perpres 75/2023), berkontraksi sebesar 9,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun (137,3% dari APBN 2023 atau 117,5% dari Perpres 75/2023), tumbuh 1,7% dibandingkan realisasi tahun 2022. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, kendati Pendapatan SDA Migas berkontraksi akibat moderasi harga komoditas khususnya minyak bumi.@Rel-Licom

Related posts