LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan yang dimohonkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud, Senin (22/04/2024) siang.
Related posts
SISI, anak usaha Semen Indonesia raih predikat inovatif terkait sistem informasi dan teknologi
LENSAINDONESIA.COM: PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), raih penghargaan The Most Promising…
Anak usaha Petronas perpanjang Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Ketapang
LENSAINDONESIA.COM: PC Ketapang II Ltd, anak usaha PETRONAS menandatangani perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Ketapang yang terletak di Laut…
Cegah stunting, bankjatim serahkan 120.000 butir telur untuk Pemkab Lumajang
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim serahkan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang berupa pengadaan 120.000 butir telur untuk mencegah dan mendukung percepatan penurunan stunting…
Strategi integerasi berikut akan membuat PGN capai utilisasi hingga 48 persen
LENSAINDONESIA.COM: Memiliki jaringan infrastruktur gas bumi dan kemampuan untuk pemanfaatan gas beyond pipeline, PGN memastikan seluruh titik-titik wilayah demand akan…
Banyuwangi dikunjungi 17 delegasi internasional dari 12 negara
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 17 delegasi internasional dari 12 negara dan organisasi internasional melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur. Delegasi dari…