Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

MK tolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. FOTO: kompas
DEMOKRASI

MK tolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin 

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo Ketua MK dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (21/04/2024).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.
Suhartoyo menyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Arief Hidayart, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.
Perlu diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim MK. Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.@LI-13/ss

Related posts