LENSAINDONESIA.COM: Tak perlu risau, tarif dasar listrik di bulan Maret 2024 dipastikan oleh pemerintah tak mengalami kenaikan per KwH nya. Kendati harga bahan bakar minyak atau harga BBM akan naik hingga Juni 2024.
Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat kabinet, Senin (26/02/2024) lalu. Namun, berapa rupiah tarif listrik per Kwh yang dibebankan kepada pengguna listrik di tanah air? Merujuk dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016, yakni tarif tenaga listrik untuk konsumen yang dilayani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sebenarnya, Tarif Tenaga Listrik ditetapkan dari golongan tarif yang diklasifikasikan menjadi dua yakni tarif tenaga listrik reguler, dan tarif tenaga listrik prabayar. Tarif tenaga listrik reguler merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan usai pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen atau mudahnya dikenal dengan istilah pasca bayar (non token). Sedangkan tarif tenaga listrik prabayar (token) merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian oleh Konsumen.
Bahkan, keputsan untuk penetapan tarif listrik disesuaikan per golongan. Halnya untuk tarif Listrik keperluan pelayanan sosial, dan tarif Listrik untuk keperluan rumah tangga, tarif Listrik keperluan bisnis, Tarif Listrik keperluan industri, dan Tarif Listrik keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum.
Berikut daftar tarif listrik untuk konsumen di kelompok Nonsubisidi per April-Juni 2024:
– Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp1.352 per KWh.
– Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per KWh.
– Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per KWh.
– Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per KWh.
– Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per KWh.
– Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.444,70 per KWh.
– Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.699,53 per KWh.
– Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh.@bc.eld-Licom
Related posts
bankjatim kucurkan Rp 500 juta untuk UMKM Jatim di acara 5th Kampoeng Kreas
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim terus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)….
Di Palembang, 57 pemimpin media deklarasi pembentukan Indonesia Chief Editors Club
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 57 pemimpin media menandatangani deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC) di Palembang. Hal tersebut digelar…
Viral! Video Forum Kyai dukung Ipuk maju lagi di Pilkada Banyuwangi
LENSAINDONESIA.COM: Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani untuk maju lagi dalam Pilkada Banyuwangi 2024 terus mengalir, bukan hanya dari kelompok masyarakat, tetapi…
Banyuwangi alokasikan Rp258 miliar untuk gaji PPPK, guru dan Nakes
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengalokasikan dana sedikitnya Rp258 miliar tiap tahun untuk membayar gaji 3.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Kabupaten Jombang raih opini WTP lagi, Ketua DPRD: Alhamdulillah pertahankan 11 tahun berturut
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Republik Indonesia,…