LENSAINDONESIA.COM: Kasus pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, akhirnya mulus masuk ke tahap proses pengadilan.
Bawaslu berhasil menyeret tersangka pelaku yang diduga dapat mengacaukan proses Pemilu di negeri Jiran itu, setelah mengumpulkan semua alat bukti bukti pelanggaran pidana.
Kasus pelanggaran Pemilu di ngeri Jiran Malaysia itu terbongkar, berawal dari jumlah pemilih yang terverifikasi hanya 68 ribu dari total sekitar 440 ribu WNI. Praktis, terungkap ada masalah pencatatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengaku berbangga hati dapat menyeret kasus pelanggaran pidana Pemilu di Kuala Lumpur masuk ke tahap pengadilan.
“Dalam sejarah pengawalan Pemilu sejak 2008, tindak pidana Pemilu di luar negeri ‘pecah telur sekarang’ dapat ke pengadilan,” kata Rahmat dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, di Jakarta, dikutp Senin (18/3/2024).
Ia menegaskan bahwa pelanggaran pidana Pemilu akan tetap ditindaklanjuti dengan serius, meski memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.
Rahmat membeberkan data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.
“Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu,” katanya.
Dari sisi pelaporan, Rahmat melanjutkan, pihaknya menerima sekitar 1.500 laporan. Jumlah ini ditambah 700 temuan Bawaslu. Kata dia, proses penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.
Rahmat menekankan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup. Termasuk, kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak. Dikarenakan mencerminkan upaya mempertahankan integritas Pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Rahmat mengakui celah untuk pelanggaran selalu ada. Mengingat, faktor manusia yang terlibat dalam pesta demokrasi berskala sangat besar. Namun, bagi Bawaslu yang terpenting adalah bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil Pemilu.
“Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap suara dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir,” tegas dia. @rudi
Related posts
UMAHA Sidoarjo gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Bencana
LENSAINDONESIA.COM: Sivitas Akademikan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo dalam hal ini dosen dan mahasiswa serta sekuriti kampus menggelar Pelatihan…
Jabatan Komisioner KPU Surabaya berakhir Juni 2024, tiga incumben masuk 10 besar yang diusulkan ke KPU RI
LENSAINDONESIA.COM: Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menjaring nama-nama calon anggota KPU kabupaten/kota untuk jabatan periode…
Per Desember 2023, bankjatim himpun dana mencapai Rp 16 triliun lebih
LENSAINDONESIA.COM: Penarikan undian nasional tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) Periode ke-2 tahun XXXIV-2024 yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)…
Berikut langkah taktis SIG kurangi emisi gas
LENSAINDONESIA.COM: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendukung inisiatif net zero emission dengan penggunaan bahan bakar alternatif guna mendorong rasio…
Peringati HKB 2024, BPBD Jatim gelar simulasi evakuasi bencana gempa bumi
LENSAINDONESIA.COM: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menggelar simulasi evakuasi bencana gemba bumi dengan melibatkan semua karyawan berbagai bidang…