Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Lanjut usia, tiga tersangka korupsi Koperasi UPN jadi tahanan kota
Salah satu tersangka dugaan korupsi dana Koperasi UPN Veteran Jatim dipapah menuju gedung Kejari Tanjung Perak, Rabu (17/01/2024). FOTO: Rofik-licom
DEMOKRASI

Lanjut usia, tiga tersangka korupsi Koperasi UPN jadi tahanan kota 

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Koperasi UPN Veteran Jawa Timur sebagai tahanan kota.

Tiga tersangka yang semuanya sudah lanjut usia (Lansia) itu adalah mantan Ketua Koperasi berinisial YAS (74), mantan sekretaris SR (73) dan eks kasir yaitu WI (72).

Penetapan tahanan kota ini atas pengajuan kuasa hukum tersangka pasca proses pelimpahan tahap II berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (17/01/2024).

Tiga mantan Koperasi UPN Veteran yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi, harus menjalani tahanan kota, setelah diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

“Para tersangka kami tetapkan sebagai tahanan kota di Surabaya dan Sidoarjo sesuai domisilinya, tahanan kota ini dilakukan berdasarkan permohonan dari kuasa hukum tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.

Adapun dasar ditetapkannya para tersangka, menurut Jimmy, adalah karena faktor kemanusiaan. Sebab tiga tersangka sudah lanjut usia.

“Kami mengedepankan faktor kemanusiaan, mengingat ketiga tersangka yang lanjut usia, juga karena faktor kesehatan dimana mereka juga harus menjalani pengobatan secara rutin dan rekam medisnya ada, ” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Akhmad Suhairi mengatakan, meski pengajuan permohonan sebagai tahanan kota disetujui oleh Kajari Tanjung Perak, namun tidak disetujui seratus persen.

“Alhamdulillah pengajuan kami disetujui oleh Kajari, namun tidak disetujui seratus persen. Hanya disetujui sejak hari ini sebagai tahanan kota, dengan alasan kemanusiaan, ” ungkap Suhairi.

“Klien kami sudah masuk lanjut usia, dan ketiganya juga mengidap beberapa penyakit dan layak untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Suhairi menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan penyidikan lebih awal terhadap kliennya sebelum tenor batas waktu peminjaman berakhir.

“Saat klien kami menjadi pengurus dari Koperasi UPN Veteran, pada tahun 2015 mendapat tawaran pinjaman uang dengan kuota sebesar Rp 20 miliar. Dan itu dimanfaatkan lalu mengajukan pinjaman sebesar Rp 7.005.000.000 (tujuh miliar lima juta rupiah) dengan tenor 5 tahun dan sudah dibayar Rp 3,5 miliar sekian. Sisanya belum terbayar karena banyak anggota Koperasi yang meminjam belum membayar, ” ujarnya lebih lanjut.

“Dengan tenor yang seharusnya jatuh pada tahun 2020, namun penyidik Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 sudah melakukan penyidikan dan klirn kami sudah di BAP, ” ungkapnya.

Namun dalam laporan tersebut, menurut Suhairi ada kejanggalan karenan dari berkas kepolisian laporan Model A. ‘Dari berkas laporan, berkasnya laporan model A, artinya yang melaporkan itu polisi sendiri bukan dari pihak lain,” urainya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap kliennya, Suhairi mengaku tidak tepat karena sudah ada pembyaran dan sisanya yang menyebabkan adanya kerugian Negara, karena belum dibayar oleh anggota Koperasi yang meminjam.

“Dari pinjaman tujuh miliar lima juta, sudah terbayar tiga miliar lima ratus juta sekian dan sisanya karena banyak anggota Koperasi yang belum bayar. Pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak tepat, seharusnya masih pada ranah Perdata, ” pungkasnya.

Dalam pengajuan pinjaman, Suhairi menegaskan seharusnya sepengetahuan dan ada persetujuan dari pihak Rektor UPN. “Ya seharusnya diketahui dan ada persetujuan dari pihak rektor,” imbuhnya.

Sementara, selain ketiga kliennya, Penyidik Polrestabes Surabaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Bank Jatim Syari’ah.

“Informasinya, penyidik telah memeriksa dua karyawan Bank Jatim dan statusnya dari Penyelidikan sudah dinaikan ke penyidikan,” pungkas Suhairi.@rofik

Related posts