Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia desak Menteri Nadiem revisi Permendikbud No 12
Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur Arum Sabil bersama Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso. FOTO: doc.licom
DEMOKRASI

Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia desak Menteri Nadiem revisi Permendikbud No 12 

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menyatakan sikap atas Permendikbud No 12 tahun 2024 untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Pihaknya mendesak agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim segera merevisi Permendikbud tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur Arum Sabil mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.

“Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda,” kata Arum Sabil, Kamis (25/04/2024).

Arum Sabil mengingatkan kepada Menteri Nadiem Makarim bahwa memajukan pendidikan adalah sama dengan membangun kemajuan peradaban. Agenda-agenda pendidikan harus didukung dan tidak boleh dilemahkan.

“Jangan sampai nanti Pak Menteri (Nadiem) dicatat dalam sejarah yang meruntuhkan Kemajuan peradaban Dunia Pendidikan Indonesia. Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk Kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kita untuk menjaga bangsa ini,” tuturnya.

Ia menambahkan pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.

“Pernyataan ini sangat jelas bahwa Permen tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karekter yang ada dalam Pramuka. Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang,” tegas Arum Sabil.

Tak hanya Kwarda Jatim, pernyataan sikap yang diambil oleh Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso tersebut juga disepakati dan diikuti oleh seluruh Kwarda se-Indonesia. Hal ini saat ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur di Jakarta.

Buwas, sapaan akrabnya Budi Waseso, menyampaikan bahwa Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.

“Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan ini ada Tap MPR nya, Kepres dan Undang-undang No 12 tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud No 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib,” tegasnya.

Ia meminta Menteri Nadiem bisa memahami dan mempelajari Pramuka secara menyeluruh. Jangan sepotong-potong dan tidak boleh semerta-merta membuat keputusan yang tidak berdasar.

“Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk generasi emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka,” tandas Buwas.@sarifa

Related posts