Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

AMSI: Perpres No. 31 tahun 2024 sinergikan bisnis media dan platform global lebih fair
Acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/24). Ist
Bisnis

AMSI: Perpres No. 31 tahun 2024 sinergikan bisnis media dan platform global lebih fair 

LENSAINDONESIA.COM: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merespon positif atas keputusan Presiden Joko Widodo yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publishers Rights) pada, Selasa (20/02/2024).

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

AMSI optimis Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Bagi anggota AMSI, pemberlakuan aturan ini akan berdampak signifikan.

Sejumlah media yang sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Namun, media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform-selama sudah terverifikasi di Dewan Pers bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI akan menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers guna mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Kendati belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang mampu memberi nafas media yang tengah bertransformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan membenahi ekosistem bisnis media di Indonesia.

Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas.

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” tandasnya.

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital siap menerima adanya regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menuturkan, Perpres Publishers Rights ini mendorong upaya AMSI saat ini guna menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

“AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” terang Maryadi.

AMSI juga menekankan, Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik agar ruang digital kita tidak tersisipi informasi sampah.

“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini sebab obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” tegas Maryadi.@Rel-Licom

Related posts