Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Boss Apartemen Marina Surabaya jadi tersangka “garong” 1,1 ton emas PT Antam Tbk, BUMN kebobolan Rp1,2 Triliun
Kejagung kembali menyelamatkan keuangan negara dengan membongkar skandal "big fish". Tim Jampidsus borgol tersangka yang konglomerat Jawa Timur, Budi Said. @foto:puspenkum
HEADLINE

Boss Apartemen Marina Surabaya jadi tersangka “garong” 1,1 ton emas PT Antam Tbk, BUMN kebobolan Rp1,2 Triliun 

LENSAINDONESIA.COM: Budi Said (BS), crazy asal Surabaya yang diduga “menggarong” logam mulia sebanyak 1,1 ton milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan BUMN ini rugi Rp1,266 Trilun. Kini, BS mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya. dikutip pada Jumat (19/01/2024).

Pengusaha properti mewah di Jawa Timur ini, sejak ditahan tim penyidik di JAM-Pidsus (Jaksa Agung Bidang Bidang Tindak Pidana Khusus), Kamis, 18 Januari 2024, agaknya bikin geger kalangan pebisnis di Jawa Timur. Khususnya, di Surabaya.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tidak ada yang menyangka kalau Budi Said (BS) yang berlebel konglomerat di Jawa Timur itu, ternyata mirip adagium “Serigala berbulu domba”.

Maklum, BS sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group, juga dikenal termasuk ownernya. Bahkan, perusahaan yang dikendalikan ini merupakan pengembang apartemen mewah. Dan, beberapa perumahan mewah di Surabaya.

Di antaranya yang cukup mencolok yakni, Apartemen Puncak Marina, dan perumahan Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, serta Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Apartemen itu tergolong perintis di Kota Surabaya. Berlokasi di Margorejo Indah. Apartemen ini terdiri 20 lantai dan memiliki 700 unit.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus setelah mengendus tabiat jahat BS, dan segera mendalami bukti-bukti dugaan “penggarongan” BUMN oleh BS.

Saat BS dipanggil di Gedung Bundar JAM-Pidus Kejagung dan dilakukan pemeriksaan, dia tidak bisa berkutik ketika ditemukan bukti dugaan berbuat tindak pidana korupsi pada PT Antam Tbk.

“Antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, tersangka BS bersama beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan PT Antam Tbk,” ungkap Ketut Sumedana.

Untuk melancarkan aksinya, BS bersekongkol dengan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai ketentuan. Sehingga, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat diaudit PT Antam Tbk pusat, BS bersama EA dan para oknum pegawai PT Antam, merekayasa surat Aspal (Asli tapi palsu). Surat palsu ini seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.

Para oknum Antam Tbk yang terlibat, yaitu EK, AP, dan MD.

Berdasarkan surat palsu itu, PT Antam Tbk seolah-olah masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Bahkan, atas dasar surat itu, Tersangka mulai melakukan adegan drama “garong”. Dia mengajukan gugatan perdata terhadap PT Antam Tbk ke Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, putusan PN memenangkan BS.

Kemudian, PT Antam Tbk banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. PT Antam Tbk dimenangkan. Lantas, BS kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menang.

“Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi harga emas per hari ini, sekitar Rp1,266 triliun,” ungkap Ketut.

Karenanya, BS diduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap BS, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai, mata uang asing yang dibawa BS. Uang tersebut akan dikaji keterkaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BS.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” pungkas Ketut. @rachmat

Related posts