Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Dinas Perkebunan Jatim siapkan inovasi pengembangan varietas tembakau unggul lokal
Petani Tembakau di Jatim. FOTO: Humas Pemprov Jatim
Advertorial

Dinas Perkebunan Jatim siapkan inovasi pengembangan varietas tembakau unggul lokal 

LENSAINDONESIA.COM: Dinas Perkebunan Jawa Timur terus mengembangkan komoditi tembakau, yakni komoditi strategis non pangan yang memberikan kontribusi nyata pada perekonomian di Jawa Timur dan nasional.

Sentra tanaman tembakau tersebar di 27 Kabupaten di Jawa Timur. Realisasi tanam tembakau Jawa Timur Tahun 2022 seluas 88.962 Ha, dan realisasi terpanen seluas 83.626 Ha, dengan produksi sebanyak 97.936 ton atau memberikan kontribusi sebesar 43,9% dari produksi nasional.

Pada tahun 2022 lalu ada 10 Kabupaten sebagai penyumbang hasil produksi tertinggi di Jatim yaitu Kabupaten Jember produksi 27.250,93 ton, Kabupaten Probolinggo produksi 11.303,57 ton, Kabupaten Pamekasan produksi 11.272,65 ton, Kabupaten Bojonegoro produksi 11.250,15 ton, Kabupaten Situbondo produksi 6.883,17 ton, Kabupaten Bondowoso produksi 6.324,25 ton, Kabupaten Jombang produksi 6.256,35 ton, Kabupaten Lamongan produksi 4.147,19 ton, Kabupaten Sumenep produksi 3.050,87 ton dan Kabupaten Tulungagung produksi 1.744,48 ton.

Besarnya produksi komoditi tembakau ini mendapat perhatian dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mulai ke petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) Jatim. Perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024.

“Satu di antaranya yang diatur tegas dalam Pergub adalah target tentang peningkatan produksi tembakau Jatim yang selama ini rata-rata 1 ton per hektar ditargetkan menjadi 2 ton per hektar. Kemudian neningkatkan mutu kualitas tembakau Jatim setara dengan tembakau impor sesuai kebutuhan pabrik rokok. Dan yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Jatim Heru Suseno pada lensaindonesia.com di Surabaya, Jumat (15/12/2023).

Dijelaskan, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf A disebutkan Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan terdiri atas melestarikan budidaya tembakau dan rokok kretek sebagai warisan budaya Indonesia, serta mengembangkan IHT berbasis sumber daya lokal yang mampu mengaktualisasikan dan menjaga nilai-nilai sosial budaya serta kearifan lokal masyarakat.

Diharapkan produksi diikuti produktivitas meningkat, serta kualitas tembakau sebagai substitusi tembakau impor, serta dapat membangun sinergi antara petani tembakau, IHT, pemerintah untuk keberlanjutan usaha tani tembakau di Indonesia dalam bentuk kemitraan.

“Sejalan dengan arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan Tahun 2022-2024, maka Dinas Perkebunan Jatim telah melaksanakan kegiatan inovasi yang melibatkan kelompok tani tembakau dan IHT, yaitu Inovasi Pengembangan Varietas Tembakau. meningkatkan jaminan pasar melalui edukasi kelembagaan dan pola kemitraan,” jelasnya.

Heru melanjutkan tujuan dari Inovasi Pengembangan Varietas Tembakau, yaitu meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu tembakau melalui pengembangan varietas unggul lokal, dan meningkatkan jaminan pasar melalui edukasi kelembagaan dan pola kemitraan.

Sedangkan terkait demplot pengembangan varietas tembakau unggul meliputi, tembakau Jawa, Jawa Rejeb Sidi, Paiton, Madura, Virginia, Kasturi dan Besuki Na Oogst.

“Dinas Perkebunan Jatim telah memberikan bantuan sarana produksi, upah tenaga kerja, edukasi kelembagaan dan kemitraan. Kegiatan dilaksanakan di 17 kabupaten meliputi Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Jember, Jombang, Lamongan, Lumajang, Magetan, Ngawi, Pamekasan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung. Untuk pola kemitraan yang akan dibangun dalam kegiatan ini melibatkan IHT yang berbadan hukum maupun perorangan,” imbuh Pj Bupati Tulungagung ini.

Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya usaha tani tembakau sesuai GAP, kelembagaan yang baik dan penerapan pola kemitraan yang berkeadilan.
Dampak yang diharapkan dari kegiatan ini adalah mulai dari meningkatnya produksi, produktivitas, mutu bahan baku tembakau dan
pendapatan kelompok tani tembakau Jawa Timur, terjaminnya usaha tani tembakau dan ketersediaan bahan baku tembakau secara berkelanjutan, serta terbangunnya kemitraan yang baik dan kokoh.@sarifa/adv

Related posts