Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Permohonan pasport meningkat, Imigrasi Tanjung Perak capai PNPB 153 persen
Imigrasi Tanjung Perak menjelaskan meningkatnya permohonan pasport didominasi Jamaah Haji dan Umroh. (Rofik)
HEADLINE JATIM RAYA

Permohonan pasport meningkat, Imigrasi Tanjung Perak capai PNPB 153 persen 

LENSAINDONESIA.COM: Pasca pandemi COVID-19, animo permohonan pengajuan pasport masyarakat Jawa Timur di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, meningkat.

Meningkatnya pembuatan pasport baru di Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak, pada tahun 2023 mencapai 118.223 , sehingga meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 47 miliar dan meningkat 32 persen dari tahun 2022.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, mengatakan permohonan pembuatan pasport lebih didominasi omasyarakat yang akan menjalankan ibadah Haji dan Umroh.

“Tahun 2023 lepas dari pandemi, memang ada banyak masyarakat yang berangkat ibadah Haji dan Umroh, sehingga terjadi lonjakan yang sangat tajam,”!terang Verico.

Permohonan pembuatan pasport tersebut juga banyak diminati warga Bawean Gresik, sehingga pihaknya akan membuka E-Vote di kepulauan tersebut untuk memberikan pelayanan maksimal.

“Permohonan pasport masyarakat Bawean juga sangat besar, sehingga kami akan membuka E-Vote disana sebagai pelayanan menjemput bola. Sementara untuk Lamongan, Babat, Tuban dan Bojonegoro, yang merupakan di bawah wilayah Kantor Imigrasi Tanjung Perak permohonan pasport di Bojonegoro, ” tambahnya.

Sementara di Gresik yang merupakan wilayah central Business, pihaknya juga akan membuka pelayanan E-Vote pada tahun 2024 mendatang.

“Di Gresik ada sekitar 1.900 calon jemaah haji yang mengajukan paspor, disana juga menjadi wilayah central Business District, dan pada 2024 nanti kami juga akan membuka E-Vote, agar masyarakat mendapat pelayanan secara maksimal. Untuk keseluruhan di Jawa Timur ada sebanyak 3000 calon jamaah dan naik sebanyak 32 persen,” ungkapnya lebih lanjut.

Verico menjelaskan lebih lanjut berdasarkan peraturan Kemenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang via dan ijin tinggal bagi warga negara asing dengan menerapkan Multi dan Golden Visa

“Yang terbaru ada kebijakan untuk tujuan bisnis dan budaya, bisa menggunakan Multi Visa sehingga WNA dapat tinggal selama 5 tahun. Sementara untuk Golden Visa khusus bagi investor dengan menanam modal Rp 10 miliar dan dapat tunggal selama 10 tahun, sehingga ini dapat meningkatkan perekonomian,” bebernya.

Sementara untuk penerimaan negara bukan dari pajak (PNBP) pada tahun 2023 mencapai sebesar Rp 54,5 miliar atau 153 persen dari target Rp 21.496.600.000. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72% dari total anggaran sejumlah Rp14.322.481.000.@rofik

Related posts