Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

DPRD Surabaya tegas, RHU harus tutup selama Ramadhan
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. FOTO: arga-licom
HEADLINE

DPRD Surabaya tegas, RHU harus tutup selama Ramadhan 

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta seluruh pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) atau kelab malam menghentikan operasional sementara di Bulan Ramadan.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024. Maka, ia menegaskan para pengusaha RHU malam harus patuh pada regulasi Pemkot Surabaya.

“Kalau kemudian regulator dalam hal ini pemerintah kota sudah memberikan larangan apa yang boleh dan tidak boleh, maka itu harus dipatuhi,” kata Toni sapaan lekatnya, Kamis (14/03/2024).

Toni menyebut aturan penghentian aktivitas RHU bukan kali pertama diterapkan, hal ini sudah menjadi rutinitas tahunan. Politisi Partai Golkar ini menilai penerapan kebijakan tersebut juga tak memberikan dampak signifikan pada roda perputaran roda perekonomian Surabaya.

“Di dalam satu satu tahun mereka berhenti beroperasinya satu bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR,” ujarnya.

Oleh karena itu, Toni berharap seluruh pengusaha RHU memiliki kesadaran sosial soal toleransi yang selalu dijunjung oleh masyarakat Surabaya. Sebab di Bulan Ramadan ini, ia menilai tidak tepat bila landasan kemanusiaan untuk memberi celah untuk operasional RHU.

“Kalau kemudian ada yang berkirim surat dispensasi dan lain-lain dengan alasan kemanusiaan menurut saya itu alasan yang mengada-ada,” ucapnya.

Toni juga meminta Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha RHU yang nekat beroperasional secara diam-diam. Maka ia berharap petugas di lapangan untuk lebih teliti dalam menjalankan tugas operasi gabungan selama Bulan Ramadan.

“Ini demi melindungi kewibawaan pemerintah kota yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadhan yang dianut umat Muslim,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, Satpol PP bersama Tim Respati Polrestabes Surabaya juga bakal lebih menggiatkan lagi patroli selama bulan suci ramadan, yang digelar pada saat menjelang waktu sahur.

“Patroli pasti keliling, karena Respatinya Polrestabes dengan Satpol PP selalu berputar selama ramadan. Selama ini juga selalu berputar, tapi lebih kita giatkan lagi di bulan ramadan,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan, tidak boleh ada rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar ketentuan SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan. Jika kedapatan melanggar atau nekat buka, maka pemkot tak segan melakukan penyegelan.

“Langsung ditutup koyok biyen-biyen (seperti yang dahulu-dahulu) disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP semua RHU itu harus mentaati ini, jika tidak mentaati ini (SE) maka akan ditutup selama satu bulan, karena ini saling menghormati lah satu sama semua umat beragama,” tegasnya.@arga/adv

Related posts