Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Berjuang 3tahun lawan mafia tanah Jakarta, H Asmat dan 28 ahli waris selamatkan lahan bernilai Rp44 M
Haji Asmat dan para ahli waris keluarga besarnya bersama advokat Odie Hudiyanto. @foto:spesial
DEMOKRASI

Berjuang 3tahun lawan mafia tanah Jakarta, H Asmat dan 28 ahli waris selamatkan lahan bernilai Rp44 M 

LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perlawanan (verset), dan menerima eksepsi absolut dari Haji Asmat dkk, warga Betawi soal gugatan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp44 Miliar di Jalan Mawar, Bintaro, Jakarta Selatan.

Sidang gugatan perdata atas tanah yang lagi-lagi beraroma penyerobotan hak tanah menimpa rakyat kecil, H Asmat bersama 28 anggota keluarga besarnya ini, PN Jakarta Selatan juga menolak gugatan perlawanan (verset) yang diajukan penggugat.

Putusan PN pada Selasa (6/02/2024) itu dituangkan dalam putusan nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel.

Adanya putusan perlawanan verzet ini, praktis menguatkan putusan sebelumnya nomor 743/Pdt.Plw/ 2022/PN.Jkt.Sel, dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/ HK.02/2/2023 tertanggal 21 Februari 2023.

Perjuangan panjang H Asmat dan keluarga besarnya berjumlah 28 orang, akhirnya mendapatkan keadilan di pengadilan.

Diketahui, isi putusan PN sebelumnya, menyebutkan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.

Juga disebutkan dalam putusan itu, bahwa tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan itu adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Kuasa hukum ahli waris H Nimun Bin H Midan, H Asmat dkk, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum OHP (Odie Hudiyanto & Partners) menjelaskan, adanya putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel ini merupakan bukti tambahan yang akan diserahkan oleh ahli waris Haji Nimun (tergugat) untuk diserahkan kepada penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri.

“Kami minta Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri segera menetapkan para tersangka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika,” tegas Odie dikutip dari Menara pada Rabu (7/2/2024).

Odie menjelaskan putusan PN itu juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Sebagai tim kuasa hukum warga yang ahli waris Haji Nimun, pihaknya akan menempuh jalur pidana. Yakni, melapor ke Bareskrim Polri, BPN Jakarta Selatan dan Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.

“Pertama, kami akan melapor dan meminta tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan status tersangka pelaku mafia tanah milik H. Nimun,” kata Odie.

Selanjutnya, Odie akan melapor ke BPN Jaksel bahwa dengan dikeluarkannya keputusan PN Jaksel, pemilik sah tanah di Jalan Mawar Kelurahan Bintaro adalah H. Nimun serta ahli warisnya.

“Langkah ketiga, meminta kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kompensasi atau pembayaran kepada ahli waris yang tanahnya terkena normalisasi Kali Pesanggrahan, karena sudah tidak ada sengketa,” tegas Odie.

Salah satu ahli waris H Nimun, yakni H Asmat (57) ditemui wartawan usai mengikuti sidang, nampak matanya berkaca-kaca sambil mengucap puji syukur.

Perjuangan Asmat bersama 28 ahli waris lainnya yang cukup mengenaskan selama 3 tahun menghadapi mafia tanah, akhirnya berkat bantuan tim kuasa hukum OHP dapat berhasil menuntut hak kepemilikan tanah dan ganti rugi.

“Alhamdulillah tanah bapak saya sudah kembali kepada hak anak-anak dan cucu-cucunya. Allah sudah menentukan keputusan ini,” kata H Asmat, berkaca-kaca.

PEMPROV HARUS GANTI RUGI

Odie Hudiyanto mendesak kepada Dinas SDA Pemprov DKI agar segera membayar kompensasi atau pembayaran ganti rugi tanah yang terkena normalisasi Kali Pesanggrahan.

“Kami minta pembayaran ganti rugi tanah terhadap Dinas SDA, dan dibayarkan sebelum Hari Raya Lebaran 2024. Karena pemilik tanah lain yang.terkena normalisasi Kali Pesanggrahan sudah dapat penggantian,” kata Odie.

“Ahli waris H Nimun belum cair, karena keburu dicaplok oleh mafia tanah,” imbuhnya..

Sebelumnya, ahli waris Haji Nimun pada 25 September 2023 membuat pengaduan masyarakat. Mereka mohon perlindungan dan bantuan hukum atas dugaan pemalsuan surat akta otentik.

Atas pengaduan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada 13 orang, dari mulai Pelapor, Lurah Bintaro, BPN Jakarta Selatan, RT/RW setempat dan Terlapor yaitu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.

“Atas bukti-bukti tersebut, kami menuntut kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan para tersangka,” ujar Odie.

“Perkara pidana dugaan pemalsuan surat otentik sudah semakin terang benderang,” tegas Odie.

Dengan begitu, Odie berharap ahli waris Haji Nimun sebagai pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum.
“Sekaligus, dapat memberantas mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum BPN dan oknum Kelurahan yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli berkedok program PTSL atau program pertanahan lainnya yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Odie. @licom_09

 

Related posts