Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Dua karyawan Bank Jatim Syariah diperiksa polisi terkait korupsi Koperasi UPN Veteran
Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya. FOTO: ilustrasi
DEMOKRASI

Dua karyawan Bank Jatim Syariah diperiksa polisi terkait korupsi Koperasi UPN Veteran 

LENSAINDONESIA.COM: Diduga terlibat korupsi dalam pemberian pinjaman terhadap Koperasi Primer Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, dua karyawan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara diperiksa polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Akhmad Suhairi, kuasa hukum tiga mantan pengurus Koperasi Primer UPN Veteran yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, YAS (74) mantan ketua koperasi, SR (73) mantan sekretaris dan WI (72) eks kasir.

“Informasinya, penyidik telah memeriksa dua karyawan Bank Jatim dan statusnya dari P
penyelidikan sudah dinaikan ke penyidikan,” ungkap Suhairi, Rabu (17/01/2024) lalu.

Keterangan Suhairi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan sidik terhadap dua karyawan Bank Jatim Syariah itu.

“Iya statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Hendro.

Meski begitu, Hendro belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena prosesnya masih dalam ranah penyidik. “Iya itu masih di penyidik, nanti perkembangannya, kami ungkap pada teman teman,” pungkasnya.

Sementara tiga mantan pengurus Koperasi Primer UPN yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak saat ini menjalani tahanan kota, karena sudah lanjut usia dan harus menjalani pengobatan secara rutin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..@rofik

Related posts