Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Hasil pengumuman KPU RI, 8 Parpol ini dipastikan melenggang ke Senayan
Rapat Pleno KPU RI. FOTO: antara
DEMOKRASI

Hasil pengumuman KPU RI, 8 Parpol ini dipastikan melenggang ke Senayan 

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden 2024, Rabu malam (20/03/2024).

Sesuai hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, delapan partai politik dipastikan lolos ke DPR RI. Delapan Parpol itu diantaranya PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

PDI-P lolos dengan perolehan suara terbanyak yakni 25.387.279 (16,72 persen). Di urutan kedua adalah Partai Golkar dengan 23.208.654 suara (15,29 persen), di urutan ketiga ditempati Partai Gerindra dengan perolehan 20.071.708 suara (13,22 persen). Lalu di posisi ke empat adalah PKB yang meraih sebanyak 16.115.655 suara (10,62 persen), di posisi ke lima Partai Nasdem dengan perolehan 14.660.516 suara (9,66 persen). Sedangkan di peringkat ke enam yaitu PKS dengan 12.781.353 suara (8,42 persen), kemudian di posisi ke tujuh di tempati Partai Demokrat yang meraih total 11.283.160 suara (7,43 persen). Dan yang terakhit adalah PAN dengan perolehan 10.984.003 suara (7,24 persen).

Adapun jumlah suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630. Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Pihak-pihak (Parpol) yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ini dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.@LI-13/kompas

Related posts