Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

SiRekap ‘amburadul’, pengelola Warkop di Surabaya laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim
Kusnan (berpeci) didampingi kuasa hukumnya, Warsono SH setelah melapor di Mapolda Jatim. FOTO: doc.licom
DEMOKRASI

SiRekap ‘amburadul’, pengelola Warkop di Surabaya laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim 

LENSAINDONESIA.COM: Kusnan, aktivis yang juga seorang pengelola Warkop melaporkan Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari ke Polda Jatim, Jumat (23/02/2023). Laporan ini terkait dengan ‘amburadulnya’ SiRekap KPU yang dipergunakan sebagai alat publikasi penghitungan suara (real count) Pileg dan Pilpres 2024.

Kusnan mendatangi Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT)/Ditreskrimsus Polda Jatim Jl A Yani, Surabaya dengan didampingi Warsono SH, selaku kuasa hukumnya.

Warsono menyampaikan, laporan yang disampikan pihaknya adalah terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses real count Pilpres 2024 yang ditampilkan di SiRekap KPU.

Namun sayangnya, lanjut Warsono, laporan yang diajukan disambut dengan alasan yang kontroversial oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim.

“Laporan klien kami ditolak,” ucapnya.

Diungkapkan Warsono, dalih Polda Jatim tidak menerima atau menolak laporan Kusnan karena pelanggaran dalam laporan yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Bawaslu. Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian,” ucapnya.

Warsono menilai, penolakan laporan tersebut aneh. Sebab pelanggaran yang berkaitan dengan Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan begitu semestinya Laporan pengaduan yang disampaikan oleh saudara Kusnan tidak boleh di tolak oleh kepolisian Polda Jatim.

“Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE? Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.
SiRekap yang termuat dalam website KPU pemilu2024.kpu.go.id yang menginput data perolehan suara di pemilu 2024 baik Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/Kabupaten dan DPD-RI dianggap ngawur dan amburadul oleh berbagai pihak, karena data hasil yg di input oleh si rekap tidak sesuai dengan form C1 yang ada di saksi partai peserta Pemilu.
Dari amburadulnya input hasil peroleh suara menyebabkan kantor KPU di masing-masing daerah menjadi sasaran kemarahan para Caleg yang merasakan suaranya di kurangi. Dan protes oleh sejumlah partai politik peserta pemilu 2024,” kata Warsono.

Sementara itu, Kusnan juga menyayangkan penolakan laporannya oleh Polda Jatim. Kata dia, UU Pemilu bukanlah bersifat khusus/ Lex spesialis, sehingga pelanggaran yang dilakukan KPU atas input data yang diduga sengaja dibuat salah yang dapat dijerat dengan pasal 32 dan pasal 48 UU ITE , itu yang semestinya dibaca oleh Polda Jatim.

“Saya siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi,” tandasnya.@LI-13

Related posts