Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Amanat baru, LPS ditunjuk sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis di tahun 2028
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.ist
EKONOMI & BISNIS

Amanat baru, LPS ditunjuk sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis di tahun 2028 

LENSAINDONESIA.COM: Emban amanat sesuai UU No 4 Tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini ditunjuk sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) mulai per 12 Januari 2028 mendatang.

“LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menyusun dan merampungkan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti saat pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (28/03/2024).

LPS juga menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU P2SK meliputi sejumlah substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) diantaranya terkait kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.

Adapun, peraturan pelaksanaan tersebut sesuai UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.

“Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” tandas Purbaya.

Selain itu, LPS dengan Kemenkeu dan OJK di tahun 2024 ini juga sedang menyusun peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) dan tak kalah penting yakni persiapan pemenuhan SDM dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan membekali karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.

LPS juga merombak organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yakni dengan penunjukan satu orang Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.

Sementara itu, pada Oktober 2023 LPS juga resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara.

Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS lebih mudah memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.

“Untuk menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya terdapat 1 pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023, selain itu LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melangsungkan pertukaran pegawai,” pungkas Purbaya.@Rel-Licom

Related posts