Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

IPW minta Kapolri evaluasi Dirreskrimum Polda Sulsel “bangkang” putusan praperadilan skandal Henny
Kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan. @repro
HEADLINE

IPW minta Kapolri evaluasi Dirreskrimum Polda Sulsel “bangkang” putusan praperadilan skandal Henny 

LENSAINDONESIA.COM: Indonesia Police Watch (IPW) berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepatutnya mengevaluasi kinerja Dirreskrimum Polda Sulsel yang “membangkang” atau tidak mentaati putusan Praperadilan PN Makassar.

Putusan prapreadilan itu mewajibkan Dirreskrimum Polda Suksel untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana atau skandal penggelapan dan penipuan yang dilakukan Henny Maria Hilianto.

“Untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan Henny Maria Hilianto yang di-SP3 Polda Sulsel,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/12/2023).

Hal ini dikarenakan, lanjut Sugeng Teguh, dalam Praperadilan yang dilayangkan pemohon Frans Umboh yang menguasakan penanganan kasusnya kepada Arie Dumais & Patners Law Firm terhadap SP3 yang dikeluarkan Dirreskrimum Polda Sulsel. Dan, pemohon juga menyebut Pemerintah, Kapolri, Kapolda Sulsel dan Direktur Kriminal umum Polda Sulsel sebagai termohon.

Dengan begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara laporan polisi Nomor: LPB/284/X/2021/12 Oktober 2021 yang diajukan dalam sidang praperadilan di PN Makassar terseret juga.
Sehingga dengan putusan hakim yang menyatakan SP3 yang diterbitkan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor: S.TAP./22/IV/RES.1.11/2023/KRIMUM tanggal 18 April 2023 batal demi hukum dan/atau tidak sah sangat mencoreng pimpinan tertinggi Polri dan Institusi Polri.

“Polda Sulsel hingga saat ini mengabaikan putusan hakim PN Makassar dan tidak pernah melakukan penyidikan dengan tersangka Henny Maria Hilianto,” ungkap Sugeng Teguh.

Padahal, pimpinan IPW ini menambahkan, kata kuasa hukum pelapor, Arie Karri Elison Dumais dan Ibnu Hibban Sabil telah empat kali berkirim surat ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Namun, tidak pernah ditanggapi.

“Untuk itu, IPW menilai bahwa Dirreskrimum Polda Sulsel mengkhianati fungsi dan tugas Polri sesuai pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tegas Sugeng Teguh.

“Juga bertentangan dengan jargon Kapolri Listyo Sigit yang menggaungkan Polri Presisi,” imbuhnya, mempertegas.

Karena itu, Sugeng Teguh menilai sebagai pertanggungjawaban publik, dan sekaligus terkait selaku termohon dalam praperadilan di PN Makassar, Kapolri Listyo Sigit harus bertindak untuk melakukan investigasi.

“Dan, mengevaluasi bawahannnya Dirreskrimum Polda Sulsel dengan menurunkan tim Itwasum dan Propam Polri ke Polda Sulsel,” tegas Ketua IPW ini.

Sugeng Teguh juga mempertegas, IPW menduga terdapat kepentingan tertentu Dirkrimum. Sehingga, belum ada tindak lanjut proses terhadap tersangka Henny Maria Hilianto .

Karena diduga ada kepentingan tertentu, menurut Sugeng Teguh, terjadi penanganan unprofesional yang dilakukan penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulsel. Hingga kemudian, dikeluarkan SP3 kepada Henny Maria Hilianto.

Padahal, Henny Maria terdapat bukti cukup kuat sebagai tersangka penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Ini berdasar laporan polisi nomor: LPB/284/X/2021/12 Oktober 2021.

“Kepercayaan publik kepada Polri harus terus meningkat. Sebab, masyarakat pencari keadilan ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan Polri,” tandas Sugeng Teguh.

“Sesuai amanah UU Polri bahwa Polri melakukan penegakan hukum berlandaskan HAM dan sekaligus sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” tandas Ketua IPW. @licom_09

 

Related posts