Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Jadwal sidang MK pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. FOTO: cnbc
DEMOKRASI

Jadwal sidang MK pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/04/2024) besok.

Rencananya, sidang akan di gelar pukul 09.00 WIB.

Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dua putusan perkara itu akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di Gedung MKRI 1 lantai 2.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor.

“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Minggu (22/4/2024).
Selain itu, MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
“Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya.
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” kata Fajar.@LI-13

Related posts