Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Jaksa Tanjung Perak pelaku tabrak lari tidak ditahan tuai kecaman praktisi hukum
Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Achmad Harris Affandi didatangi Polantas di lokasi kejadian Rabu (21/02/2024) dini hari. FOTO: doc.licom
DEMOKRASI

Jaksa Tanjung Perak pelaku tabrak lari tidak ditahan tuai kecaman praktisi hukum 

LENSAINDONESIA.COM: Tidak ditahannya jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Achmad Harris Affandi (28) oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya terkait kasus tabrak lari mendapat kecaman keras dari praktisi hukum, Bernard Manurung.

Bernard menilai, pelaku tabrak lari diduga sengaja melarikan diri usai menabrak seorang penjual kacang di Jl Panglima Sudirman pada Rabu (21/02/2024) dini hari sehingga mengalami kecelakaan lalu lintas lagi di Jl Raya Darmo yaitu menabrak dua mobil.

“Jadi ini bukan hanya kelalaian, tetapi juga ada unsur kesengajaan melarikan diri. Setelah menabrak seorang pedagang, pelaku melarikan diri dari tanggung jawab, kemudian kembali terlibat kecelakaan lagi, menurut saya ini bukan kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan (melarikan diri),” terangnya.

Menurut Bernard, tindakan ceroboh dan adanya upaya lepas dari tanggung jawab itu telah mencoreng penegakan hukum. Sehingga pelaku harus ditahan.

“Karena adanya kesengajaan dan upaya lepas tanggung jawab, seharusnya pelaku ini ditahan bukan hanya dikenakan wajib lapor saja,” tegasnya.

Penahanan terhadap pelaku, menurut Bernard, sangat tepat, selain adanya upaya melarikan diri pasca insiden pertama sehingga terlibat hal serupa dalam kurun yang hampir bersamaan dan menyebabkan korban mengalami luka cukup parah.

“Tidak boleh ada perbedaan dalam penegakan hukum, jadi harus berdasarkan pada asas Equality Before the Law (Persamaan di hadapan hukum). Pelaku dapat dijerat Pasl 360 KUHP kelalaiannya yang menyebabkan orang luka berat,” pungkasnya.@rofik

Related posts