Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Jelang Khofifah lengser, Ketua DPD RI ingatkan pengesahan Perda RTRW Jatim tak bertentangan RUU Daerah Kepulauan 
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti @foto:bipermil
DEMOKRASI

Jelang Khofifah lengser, Ketua DPD RI ingatkan pengesahan Perda RTRW Jatim tak bertentangan RUU Daerah Kepulauan  

LENSAINDONESIA.COM:  Mengejar target menjelang Gubernur Jawa Timur Khofifah sebulan lagi lengser. Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur (RTRW) tahun 2023-2043 dan Perda Retribusi yang mencantumkan usulan retribusi ruang laut akan segera disahkan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pengesahannya itu dikebut sebelum Gubernur Khofifah mengakhiri masa jabatannya pada bulan depan, 13 Februari 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga bertanggungjawab pengawasan atas pelaksanaan perundang-undangan, mengingatkan agar Perda tersebut tidak berlawanan dengan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI.

Sehingga, lanjutnya, keberadaan Perda semakin memperkuat upaya pelestarian lingkungan, dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Artinya, Perda tersebut harus seiring sejalan dengan RUU Daerah Kepulauan. Supaya keberadaan pulau-pulau kecil ini memberi manfaat dan keuntungan secara merata,” kata LaNyalla, dikutip LensaIndonesia.com, Selasa (16/1/2024).

“Bukan sebaliknya, hanya menguntungkan segelintir pihak saja dan malah menggerus kehidupan masyarakat pesisir,” kata LaNyalla yang konsen memperjuangkan nasib rakyat kecil di daerah-daerah ini.

Jika Perda RTRW dan Perda Retribusi Daerah yang merupakan integrasi tata ruang darat dan laut disahkan, maka dapat dipastikan dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut dengan jumlah yang signifikan.

Mengingat, Jawa Timur diketahui memiliki 512 pulau-pulau kecil dan wilayah perairan dengan luas wilayah pengelolaan 12 mil ke arah laut mencapai 5.202.579,34 hektar.

Kontribusi itu diperoleh sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut seperti dermaga dan keramba jaring apung. Selain itu juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi untuk wisatawan lokal dan lain-lain.

“Pendapatan asli daerah yang diperoleh harus dikembalikan lagi pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui berbagai program yang tepat dan berkelanjutan,” tegas politikus kelahiran Jakarta dan besar di Surabaya ini.

Sementara itu, terkait RUU Daerah Kepulauan, Senator asal Jawa Timur itu berharap segera diundangkan. LaNyalla menilai, RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil, serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah, untuk percepatan pembangunan. @licom_09

Related posts