Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kejaksaan Agung “moncer”, tangani sejumlah skandal korupsi rugikan negara Rp29,9 triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Adhiyaksa yang selama 2023 moncer. @foto:penum
DEMOKRASI

Kejaksaan Agung “moncer”, tangani sejumlah skandal korupsi rugikan negara Rp29,9 triliun 

LENSAINDONESIA.COM: Memasuki awal Tahun 2024, Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya menegakan hukum sepanjang 2023 cukup “moncer”. Di antaranya, sukses menangani sejumlah perkara korupsi dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp29,9 triliun.

“Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp29.983.884.854.798,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (4/01/2024).

Kerugian juga dalam bentuk mata uang asing, yakni USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

Ketut mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus itu selama 2023, kinerjanya menangani penyelidikan 1.674 perkara. Selanjutnya, penyidikan 1.462 perkara, penuntutan 1.766 perkara, dan eksekusi 1.699 perakra.

“Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp14.034.076.735. Rincian, pra-penuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan: 111 perkara, dan 3 perkara TPPU,” jelas Ketut. Eksekusi: 63 perkara.

Selanjutnya, kata Ketut, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU mencapai Rp5.138.146.370. Rinciannya, Pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai, Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU,” kata Ketut. Eksekusi: 210 perkara

Ketut menjelaskan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yani; Denda, Rp13.103.684.273,32, Uang pengganti Rp211.377.000.

Rincian lain, yaitu hasil lelang mengantongi sebesar Rp1.520.419.356. Dan, biaya perkara, sebesar Rp671.500,-.

“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada. Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023, untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkas Ketut. @rachmat

Related posts