Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Demokrat juga soroti dugaan penggelembungan suara Caleg salah satu Parpol di Surabaya
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (06/03/2024). FOTO: arga-licom
DEMOKRASI

Demokrat juga soroti dugaan penggelembungan suara Caleg salah satu Parpol di Surabaya 

LENSAINDONESIA.COM: Politisi Partai Demokrat Kota Surabaya angkat bicara mengenai adanya salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang diduga melakukan penggelembungan suara, saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 3, yang meliputi Kecamatan Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Rungkut, Mulyorejo dan Bulak.

Anggota DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto pun mengajak seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengawasi proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota. Hal ini agar Pemilu berjalan sesuai azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber-Jurdil).

“Partai politik tersebut merasa penggelembungan ini merugikan nama baiknya, maka idealnya bisa saja mereka justru mendorong pembacaan plano dilakukan di tiap-tiap kecamatan agar menunjukkan kita sama-sama serius untuk mengawasi pemilu yang Luber-Jurdil ini,” kata Herlina kepada wartawan, Rabu (06/03/2024).

Herlina yang saat ini menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat Dapil Surabaya 3, nomor urut satu ini memiliki bukti di Kecamatan Sukolilo ada penggelembungan suara. Sehingga, ia meminta adanya evaluasi untuk para penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.

“Dalam proses yang berjalan ini masih dibutuhkan evaluasi dari pihak penyelenggara maupun kajian-kajian untuk mengetahui siapa yang menyalahgunakan wewenangnya,” ujarnya.

“Kalau dikatakan siapa pihak yang bersalah, saya mengatakan dengan tegas bahwa ada penyelenggara pemilu yang terlibat didalamnya,” sambungnya.

Herlina menjelaskan proses rekapitulasi di kecamatan telah dilakukan pencermatan dengan mencocokkan C Hasil salinan dengan C Hasil plano. Namun proses yang menjadikannya curiga, yakni saat memasukkan jumlah ke aplikasi SiRekap milik KPU.

“Dalam proses rekapitulasi di kecamatan C 1 dengan plano yang ada sudah cocok, hanya saja dalam proses di SiRekap ini yang kemudian mengalami penggelembungan,” jelasnya.

Kemudian, anggota Komisi D ini menyebut ketika penggelembungan suara menjadi keuntungan dan menambah suara bagi Parpol tertentu. Parahnya, Parpol tersebut ‘memesan’ penggelembungan suara itu, untuk menjatuhkan Parpol lain dalam Pemilu 2024 ini.

Selain itu, Herlina memberikan catatan kepada KPU. Catatannya, menyebut KPU tidak konsisten terhadap aplikasi SiRekap bukan menjadi acuan dan perhitungan manual berjenjang dijadikan patokan. Namun, ia menemukan fakta, bahwa D Hasil yang dibawa ke penghitungan KPU Kota Surabaya ini adalah hasil dari SiRekap.

“Artinya ketika penyalahgunaan wewenang itu terjadi pada SiRekap. Maka boleh dikatakan, bahwa KPU mengacu pada D Hasil yang tertera di SiRekap. Maka KPU mengingkari sendiri apa yang disampaikan, nah ini yang saya katakan inkonsisten,” pungkasnya.@arga

Related posts