Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kejari Surabaya terima pelimpahan tahap 2 kasus anak Anggota DPR RI bunuh pacar di Blackhole
Gregorius Ronald Tannur dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Rofik)
HEADLINE

Kejari Surabaya terima pelimpahan tahap 2 kasus anak Anggota DPR RI bunuh pacar di Blackhole 

LENSAINDONESIA.COM: Setelah menyatakan lengkap (P-21) Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (29/1/2024), menerima pelimpahan Tahap II (barang bukti dan tersangka) kasus Gregorius Ronald Tannur. Anak Anggota DPR RI, Ronald Tannur, itu membunuh Dini Sera Afrianti, sepulang dari dugem di Blackhole.

Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tersebut, sempat tiga kali dikembalikan oleh Jaksa Peneliti, dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi, hingga dinyatakan sempurna pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Kasi Intel Kejari Putu Arya Wibisana, membenarkan hal ini. “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur,” terangnya.

Disinggung lamanya proses pelimpahan sehingga menjelang masa penahanan tersangka habis pada 4 Februari 2024, Putu Arya menjelaskan Kejari Surabaya telah memberikan petunjuk untuk memperkuat bukti-bukti sesuai pasal yang dijeratkan terhadap tersangka dalam persidangan nanti.

“Kami tentunya telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polrestabes Surabaya untuk melengkapi berkas. Sehingga pada saat penuntutan dalam persidangan, tidak ada celah yang menyebabkan tersangka lolos dari jeratan hukum,” tambahnya.

Putu Arya juga menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pihaknya langsung melimpahkan tersangka ke Lapas Medaeng. “Hari ini juga kami langsung limpahkan tersangka ke Lapas Medaeng, hingga 20 hari ke depan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan dalam proses tahap 2 ini, di antaranya Toyota Innova B 1744 VON, rekaman CCTV dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menambahkan, pihaknya telah menerapkan pasal kepada terdakwa sesuai fakta dalam penyidikan yang diperkuat bukti rekaman CCTV.

“Nanti teman-teman media bisa ikuti dalam persidangan, dimana nanti simulasi dalam dakwaan, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

Perlu diketahui, Ronald Tannur dijerat pasal berlapis-lapis. Yakni pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ronald Tanur dan pacarnya Dini Sera Afrianti, Rabu (4/10/2023) lalu, menghadiri undangan temannya dugem di Blackhole KTV Jl Mayjen Yono Suwono. Saat berada di Room 7 keduanya sempat terlibat cekcok. P8ercekcokan berlanjut hingga tersangka dan korban saat akan pulang hingga dalam lift.

Sesuai hasil olah TKP dan rekonstruksi Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pertengkaran berlanjut hingga basement. Bahkan korban sempat dipukul kepalanya menggunakan botol miras Tequila.

Saat hendak pulang, korban yang duduk bersandar di pintu depan kiri sambil chating dengan temannya, terjatuh dan terlindas mobil setelah tersangka dengan sengaja melajukan mobil.

Tersangka bahkan sempat merekam korban yang sedang tergeletak di area parkir lalu membawanya ke apartemen Orchard, tempat mereka tinggal. Namun kondisi korban Dini Sera Afrianti yang semakin memburuk, membuat tersangka Ronald Tannur melarikannya ke Rumah Sakit Internasional. @rofik

Related posts