Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (balik badan) memakai rompi tahanan saat di Gedung KPK Jakarta, Selasa (07/05/2024) sore. FOTO: doc.LICOM
DEMOKRASI

KPK tahan Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jatim terbitkan surat pengangkatan Plt Bupati Sidoarjo 

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Jakarta, Selasa (07/05/2024) sore.

Gus Muhdlor terlibat kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Ia baru mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada pagi tadi untuk memenuhi panggilan KPK, setelah beberapa kali mangkir.

Menanggapi kabar ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku akan segera menerbitkan surat pemberhentian Gus Muhdlor sebagai Buoati Sidoarjo dan akan mengangkat Plt Bupati Sidoarjo yakni Wakil Bupati Subandi mulai Rabu (08/05/2024) besok.

“Pertama dari kemarin kita pantau terus, sesuai UU 23 Tahun 2014 jika bupati/walikota dan gubernur mendapat proses hukum dan menjadi tersangka, dalam 1×24 jam ditahan maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau melakukan penyelenggaraan negara. Besok (Rabu) surat akan kami terbitkan,” tegas Adhy pada wartawan, Selasa (07/05/2024).

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan surat reaminya, tinggal ditandatangani saja. “Kami sudah siapkan suratnya, surat sudah ada tinggal tanda tangan tapi info resmi kesini belum ada. Kami tugaskan Wabup sebagai Plt. Kalau sudah ada Otomatis langsung diterbitkan, pokoknya kami sudah siap,” ujarnya.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menambahkan bahwa yang bisa menjalankan tugas Plt. sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 adalah Wakil Bupati. “Wabup harus melaksanakan tugas, kalau ada Wabup maka dia yang jadi Plt. Kalau tidak ada, maka baru penetapan Plt atau Pj,” pungkasnya.@sarifa

Related posts