Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Berpotensi ancam ekonomi masyarakat, DPRD Surabaya minta Perda 7/2023 dibekukan
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. FOTO: Arga-licom
DEMOKRASI

Berpotensi ancam ekonomi masyarakat, DPRD Surabaya minta Perda 7/2023 dibekukan 

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah berpotensi mengancam ekonomi kreatif masyarakat.

Karena itu, Thoni meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk menunda penerapan Perda tersebut. Apalagi, Pemerintah belum menerapkan Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena ada proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kemudian aturan yang di tingkat pusat dilakukan penundaan. Ya sebaiknya Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan terlebih dahulu penerapannya. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran di masyarakat,” kata Toni kepada wartawan saat di temui di Kantor DPRD Surabaya, Jum’at (19/01/2024).

Sorotan Thoni terhadap Perda 7/2023 ini juga berkaitan viralnya pengumuman sekaligus sosialisasi Balai Pemuda soal pengenaan pemotretan beberapa saat lalu.

Politisi Partai Golkar ini menilai Perda yang digedok oleh Pemkot Surabaya pada akhir tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, sesi pemotretan dan pengambilan video produk, hingga calon pengantin atau prewedding bakal dikenakan biaya Rp500.000 untuk jangka waktu tiga jam.

Oleh karena itu, Toni meminta pembekuan Perda 7/2023, kemudian dilakukan pengkajian ulang untuk kajian akademisnya dan menggunakan peraturan sebelumnya. Dengan demikian, Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang mensejahterakan masyarakat.

“Kalau kemudian timbul ketidakpastian ekonomi yang dibuat komponen pajak dan retribusi yang naik sedemikian rupa. Saya yakin itu malah tidak bagus bagi pertumbuhan ekonomi kita,” jelasnya.

“Otomatis ya kita kembali ke peraturan sebelumnya. Sehingga para pelaku usaha yang ada di Kota Surabaya ini tidak merasa was-was dan tidak merasa dirugikan,” sambungnya.

Toni juga mendesak Pemkot Surabaya untuk segera melakukan perbaikan Perda 7/2023 itu, dengan mengundang para pelaku usaha dan stakeholder lainnya, yang masing-masing memiliki unit komponen pajak retribusi. Dengan demikian, gejolak pada masyarakat tentang naiknya retribusi itu dapat diredakan.

“Jika tidak direvisi, ada kekhawatiran dan justru malah membuat pertumbuhan ekonomi kita menjadi terganggu. Karena isu kenaikan pajak itu, isu yang sensitif di negara manapun,” tegasnya.@arga/ADV

 

Related posts