Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Ribuan warga binaan Lapas se-Jatim gunakan hak pilih saàt Pemilu 2024
Penghuni Lapas di Jawa Timur tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024. (Rofik)
DEMOKRASI

Ribuan warga binaan Lapas se-Jatim gunakan hak pilih saàt Pemilu 2024 

LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 26.021 warga binaan di sejumlah Lapas Jatim terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 ini. Untuk mengoptimalkan pemenuhan hak pilih warga binaan, Kanwil Kemenkumham Jatim bersinergi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 39 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak pilih dari warga binaan kami yang belum masuk dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Rabu (14/2/2024).

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin komunikasi dengan KPPS yang bertugas di TPS di sekitar Lapas. Sehingga, ada sebagian warga binaan yang belum masuk dalam daftar pemilih di TPS khusus lapas/ rutan, akan dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS luar. “Kami telah menyepakati mekanisme pemenuhan hak suara dengan petugas KPPS yang ada di luar area Lapas/Rutan,” jelas Heni.

Mantan sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan warga binaan yang belum masuk ke daftar pemilih akan dijadwalkan menjadi pemilih di TPS di luar Lapas/Rutan. Petugas KPPS dari luar akan masuk ke lapas/ rutan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. “ehingga diharapkan pemenuhan hak pilih untuk warga binaan bisa lebih optimal lagi,” terang Heni.

Heni menjelaskan, bahwa data per 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan suara, jumlah pemilih di 102 TPS Khusus lapas/ rutan di Jatim adalah 26.021 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 23.463 dijadwalkan akan menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus lapas/ rutan. “Sedangkan sekitar 2.558 orang diagendakan akan menyalurkan suaranya di TPS sekitar lapas/ rutan,” urai Heni.

Saat ini, jumlah seluruh warga binaan di Jatim mencapai 27.420 orang. Adanya warga binaan yang tidak masuk daftar pemilih dikarenakan beberapa penyebab.

Di antaranya karena pihak Lapas maupun Dispendukcapil tidak menemukan NIK warga binaan. Kedua, karena ketika ada tahanan di ruang tahanan kepolisian, tetapi belum didaftarkan menjadi DPT. “Selain itu adanya mutasi/ pindahan tahanan/narapidana yg dipindahkan ke Lapas/ Rutan setelah penetapan DPT (H-7) sehingga tidak bisa didaftarkan ke DPT,” pungkasnya. @rofik

Related posts