Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Lagi, advokat keluhkan sidang online di PN Surabaya: Tidak adil untuk pencari keadilan
Diretur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Fariji SH. FOTO: rofik-licom
HEADLINE

Lagi, advokat keluhkan sidang online di PN Surabaya: Tidak adil untuk pencari keadilan 

LENSAINDONESIA.COM: Sidang online untuk perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mendapat keluhan dari advokat.

Para advokat yang beracara dan melakukan pendampingan sidang kliennya mengeluhkan jaringan internet yang kurang bagus dan suara yang tidak jelas. Hal ini membuat komunikasi antara pihak yang bersidang utamanya advokat dengan klien menjadi terganggu. Bahkan advokat tidak dapat berkomunikasi secara langsung kliennya memberikan tanggapan saat terdapat keterangan yang memberatkan.

Diretur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Fariji SH mengungkapkan yang dialaminya dalam sidang, saat berlanglangsung sidang agenda keterangan saksi yang memberatkan kliennya, pihaknya tidak dapat menanyakan secara langsung keterangan dari saksi. Ia pun berpendapat bila sidang secara online sangat tidak efektif, bahkan cenderung merugikan.

“Menurut saya, (sidang online) ini tidak wajar dan tidak adil untuk para pencari keadilan yakni terdakwa. Khususnya juga untuk para pengacara,” ujar Fariji saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (28/02/2024).

Menurutnya, sidang online tidak memungkinkan terdakwa bisa berkonsultasi langsung ke pengacaranya perihal perkara pidana yang dialaminya.

“Bagaimana pengacara bisa mendengar curhat ke pengacaranya? Sementara kliennya (terdakwa) berada di tahanan. Terdakwa hanya menjalani sidang secara online dan tidak dihadirkan langsung di sidang,” keluhnya.

Dengan sidang online, kata Fariji, aparat penegak hukum seperti mempertontonkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Padahal dalam KUHP, terdakwa juga punya hak untuk bertanya, hak dilindungi, hak didampingi. Tapi dengan sidang online, pengacara tidak bisa maksimal membela klienya yang jadi terdakwa,” tegasnya.

Fariji juga mempertanyakan, dasar PN Surabaya sampai saat ini masih menggelar sidang online untuk perkara pidana, padahal Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi COVID-19.

“Jika dulu sidang online dasarnya karena pandemi, terus sekarang dasarnya apa kok terdakwa masih menjalani sidang online dan tidak dihadirkan langsung di muka persidangan? Dasarnya apa? Peraturannya mana? Undang-undangnya mana?” Kalau pandemi sudah selesai ya sidangnya harus kembali normal dong,” katanya.

Pengacara yang biasa membela terdakwa secara prodeo ini mengaku heran dengan kebijakan PN Surabaya yang sampai sekarang masih menerapkan sidang online pada perkara pidana. Sementara PN lain seperti PN Gresik, PN Sidoarjo telah menerapkan sidang langsung dengan menghadirkan terdakwa di muka sidang.

“Saya menyesalkan kenapa PN Surabaya sebagai PN Klas IA Khusus justru tidak menggelar sidang secara normal. Sementara PN kelas 1B seperti PN Sidoarjo dan PN Gresik sudah bisa menggelar sidang dengan menghadirkan terdakwa secara langsung,” terang Fariji.

Dirinya menyarankan, agar Pengadilan Negeri Surabaya segera merubah kebijakannya mengenai sidang online perkara pidana.

“Kembalikan sidang seperti sebenarnya yakni dengan menghadirkan langsung terdakwa di muka sidang. Jangan sampai pencari keadilan mendapatkan ketidakadilan. Jangan melihat terdakwanya, tapi lihat keadilannya,” pungkasnya.@rofik

Related posts