Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Langgar Perwali 116/2023, Chug Bar kembali disegel
Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel Chug Bar. FOTO: Arga-licom
HEADLINE JATIM RAYA

Langgar Perwali 116/2023, Chug Bar kembali disegel 

LENSAINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan bantuan penertiban (Bantib) yang dilayangkan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menyegel Chug Bar.

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta mengatakan, penyegelan Chug Bar sebagai salah satu Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dinilai menjual minuman beralkohol (Minol) tak sesuai izin. Menurutnya, Bantib dilakukan akibat tidak menggubris teguran kepada Chug Bar.

“Penyegelan ini menindaklanjuti dari Bantib, yang mana Chug Bar ini melanggar Perwali (Peraturan Wali) Kota Surabaya nomor 116 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan,” kata Bagus dalam keterangan tertulis yang diterima lensaindonesia.com, Jum’at (05/01/2024).

Bagus menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh Chug Bar yakni menjual minuman beralkohol tipe A, B dan C yang tak memiliki izin. Selain itu, Chug Bar juga melakukan pelanggaran terkait izin usaha.

“Izinnya restoran, mereka juga sudah ada izin bar, tetapi menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tuturnya.

Penyegelan yang dilakukan Kamis 4 Januari 2024 kemarin, Bagus mengungkapkan, bahwa pihak Chug Bar sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur, terkait pemberitahuan serta teguran.

Oleh sebab itu, Bagus menegaskan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Surabaya ini merupakan penyegelan sementara sampai pihak Chug Bar mengajukan surat permohonan buka segel. Dengan harapan dapat memenuhi persyaratan dan izin yang telah dikantongi Chug Bar.

“Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegas Bagus.

Bagus juga menyampaikan, terutama kepada pihak pemilik atau pelaku usaha RHU. Pihaknya akan menindaktegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Perwali.

“Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di kota Surabaya,” pungkasnya.@arga

Related posts