Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Dokter Eye Clinic Surabaya dilaporkan polisi, diduga bikin pasien cacat permanen dan buat surat palsu
Kuasa hukum Tatok Poerwanto menggelar jumpa pers di Surabaya, Kamis (28/03/2024). FOTO: rofik-licom
HEADLINE DEMOKRASI

Dokter Eye Clinic Surabaya dilaporkan polisi, diduga bikin pasien cacat permanen dan buat surat palsu 

LENSAINDOKNESIA.COM: Dokter spesialis mata Eye Clinic Surabaya, dr. R. Moestidjab dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh keluarga mantan pasiennya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, serta pemalsuan surat.

Laporan dilakukan oleh pelapor Condro Wiryono Poerwanto, anak dari Tatok Poerwanto.

Tatok Poerwanto adalah seorang pasien menjadi korban dan mengalami cacat permanen pada matanya setelah berobat ke Eye Clinic Surabaya yang ditangani oleh terlapor, yakni R. Moestidjab.

Kuasa hukum keluarga Tatok Poerwanto, Eduard Rudy Suharto menceritakan, setelah Tatok Poerwanto mengalami buta permanen akibat berobat Eye Clinic Surabaya pada 2016, pihaknya kemudian melakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surbaya pada 2019. Ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yaitu dokter R. Moestidjab, Eye Clinic Surabaya dan RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Namun itu, putusan PN menolak gugatan yang pihaknya ajukan.

“Kami telah menggugat DR Moestidjab, RS Eye Clininc dan RSUD dr. Soetomo. Namun dalam putusan pengadilan gugatan kami ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri. Juga demikian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT). Sehingga kami mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencari keadilan,” ungkap Eduard Rudy kepada wartawan di Surabaya, Kamis (28/03/2024).

Melalui bukti bukti yang diajukan, Eduard Rudy menjelaskan, bahwa MA telah mengeluarkan putusan dan menerima gugatan yang diajukan oleh kliennya, yang secara hukum membatalkan putusan sebelumnya baik dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

“Dalam putusannya, MA telah menghukum pihak tergugat atas kerugian materiil sebesar Rp 260 juta sekian, dan juga menghukum secara immateriil tergugat sebesar Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, secara nominal kami merasa sangat minim, mengingat cacat permanen dan luka permanen yang tidak dapat dipulihkan di mana klien kami mengalami kebutaan permanen,” ujar Eduard Rudy

Atas putusan MA tersebut, Eduard Rudy menjelaskan, bahwa pihaknya sempat mengajukan upaya sita ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Juni 2022 lalu sebanyak dua kali, dan juga membuat laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Nomor: LP/B/794/VII/2022/SPKT POLRESTABES SURABAYA.

“Namun proses hukum tersebut belum bisa berlanjut, karena pihak termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang yang dilakukan pada 23 Desember 2023 lalu, Putusan PK menolak permohonan dari termohon dan menguatkan putusan MA,” ungkapnya.

Disinggung pemalsuan surat yang dijadikan dasar laporan selain atas kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, Eduard Rudy mengungkapkan, bahwa terlapor dr Moestajab telah membuat surat rujukan ke rumah sakit lain, yang menyatakan kliennya datang berobat ke Eye Clinic Surabaya pada 28 April 2016 lalu, dalam keadaan matanya sudah berdarah.

“Padahal, Klien kami yang mengalami katarak datang berobat ke Eye Clinic Surabaya seperti pasien pada umumnya. Namun karena adanya ketukan pada retina untuk merangsang pembuluh darah, itu yang menyebabkan klien kami mengalami luka parah hingga mengalami cacat permanen,” bebernya.

Eduard Rudy pun mengungkapkan, adanya upaya lepas tanggung jawab dari tenaga kesehatan yang menyodorkan pasien pada pilihan tidak akan melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Ini juga kami jadikan bukti saat dalam persidangan di PT sebelumnya, dimana dengan dalil agar masyarakat yang akan melakukan pengobatan kepada tenaga kesehatan untuk tidak melakukan tuntutan secara hukum, itu salah satu yang digugurkan oleh oleh majelis di PK. Jadi kami ingin masyarakat mengetahuinya,” tuturnya.

Adapun termohon yang hingga saat ini belum ada itikad baik menjalankan putusan hukum yang sudah incrach, Eduard Rudy mengaku akan menempuh jalur hukum secara pidana, selain laporan polisi yang telah pihaknya lakukan.

“Dokter itu adalah adalah profesi yang sangat mulia, namun bila ada oknum dokter yang tidak patuh pada hukum yang telah melakukan putusan sacara incrach, ini akan merusak marwah dari pada tenaga kesehatan itu sendiri,” pungkasnya.@rofik

Related posts