Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan kasus korupsi. FOTO: istimewa
HEADLINE

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia 

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Lukas yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan sakit gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan resminya, Selasa (26/12/2023).

Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan ke tanah Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023.

Lukas Enembe sendiri merupakan terpidana kasus korupsi. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.@LI-13

Related posts