Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Mantan wartawan Jawa Pos apresiasi Kapolda Jatim tanpa pandang bulu tuntaskan penggelapan saham karyawan JP dikuasai GM dkk
Para mantan awak media PT Jawa Pos membentuk relawan menuntut hak saham karyawan, berkumpul meminta Kapolda Jatim berani bertindak tanpa pandang bulu menanganis skandal saham yang menghebohkan kalangan pers Indonesia. @foto:istimewa
HEADLINE

Mantan wartawan Jawa Pos apresiasi Kapolda Jatim tanpa pandang bulu tuntaskan penggelapan saham karyawan JP dikuasai GM dkk 

LENSAINDONESIA.COM: Para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos mengapresiasi keseriusan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap kasus dugaan penggelapan saham karyawan PT Jawa Pos (JP).

“Kapolda Jatim ini benar-benar mantap mau menanggapi serius laporan kami para mantan wartawan dan karyawan PT Jawa Pos terkait dugaan penggelapan saham wartawan dan karyawan sebanyak 20% persen, yang kini diklaim milik para komisaris, Gunawan Mohammad (GM) dkk,” kata Surya Aka, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera, yang merupakan yayasan mantan karyawan JP, dikutip Minggu (7/10/2024).

Keseriusan bertindak tegas itu, kata Aka yang juga mantan wartawan dan redaktur senior JP, ditunjukkan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan dua kali pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Jawa Pos, Ratna Dewi Wonoatmodjo, yang akrab disapa Mbak Wenny.

“Sayangnya, Mbak Wenny tidak menunjukkan sikap kooperatif dan mangkir dua kali dipanggil Penyidik Ditreskrimsus,” ungkap Surya Aka.

Karenanya, para mantan wartawan dan karyawan JP membuat pernyataan sikap mendorong Kapolda Jatim berani bertindak lebih tegas, untuk memerintahkan Ditreskrim segera melakukan pemanggilan kali ke-3 dan segera melakukan gelar perkara.

Harapan itu disampaikan dalam pernyataan bersama di acara Reuni awal tahun 2024 CoWas (Konco Lawas) JP, di Kedai Taman Sodus, Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, Sabtu siang (6/1/2024).

CoWas JP dalah perkumpulan para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos.

Pemanggilan terhadap Ratna Dewi ini sangat menentukan kelancaran penanganan yang dilakukan Ditreskrimsus. Sebab, menurut Dahlan Iskan, mantan CEO dan Dirut Jawa Pos kepada para mantan karyawan PT Jawa Pos, bahwa saham karyawan sebesar 20 persen berikut devidennya masih utuh terhitung sejak 2002 saat yayasan pengelola saham dan deviden itu dibubarkan.

Pembubarannya tersebut terkait lahirnya undang undang yayasan terbaru yang melarang yayasan mengelola bisnis. Namun, Dahlan Islan sebagai CEO PT Jawa Pos diperintahkan RUPS membentuk yayasan baru sebagai pengganti yayasan lama untuk mengelola saham dan deviden yang masih utuh itu hingga 2016.

Dana yang masih utuh dipercayakan untuk disimpan Ratna Dewi, sebelum saham tersebut pasca 2016 diklaim milik para komisaris atau pemegang saham PT Jawa Pos, yakni GM dkk.

Seberapa besar saham karyawan 20 persen itu? Berapa jumlah total deviden dari tahun 2002 hingga 2016? Disimpan dimana atau dikemanakan?

Dari sederet pertanyaan juga terlontar soal perintah RUPS terhadap Dahlan Iskan untuk membentuk yayasan karyawan pengganti yang dibubarkan 2002, kenapa tidak pernah diwujudkan.

Pada acara reuni awal tahun 2024 itu, para mantan wartawan karyawan dari berbagai divisi di Jawa Pos dalam berharap Kapolda Jatim segera menuntaskan kasus saham itu, terutama terkait dikeluarkannya Sprindik penetapan tersangka.

“Sejak Wenny mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim (Rabu, 20 Desember 2023), sampai sekarang Polda Jatim belum memanggilnya lagi. Kok, prosesnya lama ya,” keluh Minar, koordinator “Relawan Mantan Karyawan Jawa Pos Menuntut Saham 20%”.

Minar agaknya, geregetan karena Wenny mangkir panggilan Polda. Sebab, dirinya sebagai koordinator mantan karyawan yang mengatasnamakan relawan menuntut hak saham itu, tidak tega menyaksikan nasib banyak mantan karyawan JP yang kondisinya memprihatinkan di masa pensiun.

“Kalau panggilan ketiga Wenny tidak datang lagi, apa ya tindakan Polisi?” tanyanya dalam diskusi di reuni itu.

“Kita lihat saja. Polisi pasti sudah tahu langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” ucap Surya Aka memberi merespon selaku Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera.

Yayasan Pena Jepe Sejahtera merupakan lembaga legal standing yang menaungi para mantan awak media Jawa Pos. Dibentuk belum dua tahun, berdasarkan keputusan van dading Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Mei 2022.

Didirikannya lagi yayasan karyawan ini, karena yayasan karyawan PT JP yang dibentuk 1985 dan memiliki hak saham 20 persen telah dibubarkan pada 2002. Saham 20 persen dan devidennya kemudian dititipkan ke Dahlan Iskan yang saat itu Dirut PT Jawa Pos.

Belakangan, Dahlan mengaku dirinya tidak segera membentuk lembaga karyawan untuk mengelola 20 persen saham dan devidennya itu, alasan idealisme. Dalih Dahlan, karena ia tidak rela apabila mayoritas saham dipegang para pemilik saham di Jakarta (Grafiti Pers).

Yang jadi pertanyaan mantan wartawan atau karyawan bertahun-tahun, kenapa deviden sejak 2002 tidak pernah dibagikan pada karyawan yang berhak. Dan, yang tahu persis alasannya, selain Dahkan Iskan yakni, Ratna Dewi alias Wenny. Apalagi, Wenny ini kemudian menggantikan posisi Dahlan baik sebagai Direktur Utama maupun Komisaris Utama PT Jawa Pos.

SAHAM KLAIM DIJUAL

Pada reuni akhir tahun itu, terungkap gamblang ternyata sejak 2016 diduga terjadi persokongkolan Dahlan dalam menjual saham 20 persen itu kepada 7 pemegang saham PT Jawa Pos, yang lain. Mereka adalah Goenawan Mohammad, Fikri Jufri, Haryoko Trinadi, Lukman S, PT Grafiti Pers, Ratna Dewi alias Wenny, Dorothea Samola.

Namun, jadi pertanyaan kalau benar terjadi jual beli saham karyawan, kenapa hasil penjualan saham tidak diserahkan pada karyawan? Berapa besarannya dan dikemanakan uang hasil penjualan saham tersebut? Mengapa para karyawan tidak pernah diberitahukan secara fair bahwa saham karyawan 20 persen telah dijual?

Karenanya tahun 2022, Dahlan digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh mantan wartawan dan karyawan yang mengatasnamakan “Tim 9″ Mantan Karyawan Jawa Pos.

Gugatan terjadi pasca Dahlan dilengserkan dari manajemen PT Jawa Pos. Yakni, tidak punya jabatan apa-apa. Termasuk, Ulik, pangilan anak Dahlan Iskan yang pernah menjabat Pemred Jawa Pos pun dilengserkan.

Dalam persidangan, Dahlan mengaku salah dan bersedia membentuk yayasan yang pernah dia bubarkan pada 2002 itu. Kemudian, PN Surabaya membuat keputusan damai. Atas keputusan penggadilan, dibentuklah Yayasan Pena Jepe Sejahtera.

Pada 2023, yayasan ini menagih saham dan deviden kepada 7 pemegang saham, yakni Goenawan Mohammad dkk. Tiga kali surat dikirimkan kepada para pemilik saham itu, tapi tidak diindakan.

Bahkan, Abdul Muis mantan wartawan JP yang pernah bertugas di Malaysia dan ditugaskan menerbitkan koran grup JP di Arab Saudi, belakangan unjuk rasa bersepeda Gowes dari Surabaya-Jakarta selama lima hari. Hasilnya, GM dkk tetap bergeming.

Karena kecewa para elite Jawa Pos tega membiarkan nasib terpuruk mantan karyawan, pada September 2023, yayasan para mantan karyawan itu bersama tim pengacaranya mengadukan pidana penggelapan saham ke Polda Jatim dengan terlapor Dahlan Iskan.

Sementara itu, info yang diterima Surya Aka menyebutkan Wenny akan dipanggil kali ketiga pada pekan depan.

“Minggu-minggu depan digas lagi, Pak. Karena Kasubdit dan Wadirnya ganti. Mau ngurus surat perintah yang baru dulu,” ungkap Surya Aka menirukan info yang diterimanya dari sumber di Polda Jatim.

Upaya konfirmasi terhadap Wenny belum bisa diperoleh. Karena bersangkutan tidak mudah untuk ditemui.

“Karena kasus ini masih proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim. Jadi, saya minta semuanya (mantan wartawan dan mantan karyawan JP) bersabar,” kata Surya Aka, mengaku pihaknya juga mengapresiasi IPW (Indonesia Police Watch) yang berempati ikut mengawal kasus ini. @tanre

 

Related posts