Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Jaksa Agung ‘bocorkan’ tekad membangun citra hukum humanis dan modern
Jaksa Agung ST Burhanuddin. @foto:penum
HEADLINE

Jaksa Agung ‘bocorkan’ tekad membangun citra hukum humanis dan modern 

LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan bahwa kita tidak bisa mengembalikan waktu yang sudah lewat, yang bisa kita lakukan hanya berbuat kebaikan setiap harinya. Waktu itu ibarat es, dipakai atau tidak akan habis pada waktunya, akan mencair dan menghilang pada waktunya.

“Ketika saya diberikan amanah menjadi Jaksa Agung, sedikit pun tidak menyangka kalau ini merupakan perjalanan sang waktu. Yang saya pikirkan dan akan saya laksanakan sebagai seorang pimpinan adalah melakukan pembenahan internal (membangun soliditas dan integritas),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip Minggu (7/01/2024).

Sebagai penegak hukum, ST Buhanuddin, membuat aturan-aturan yang fleksibel. Apabila dinginkan, maka perlu dibuat progresif dalam rangka penegakan hukum modern dan humanis.

“Kemudian, menggeliatkan bidang-bidang penindakan. Sehingga, manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung ini mengaku, awanya hanya sebuah mimpi. Tapi, suka tidak suka jabatan yang dieembannya ini adalah pilihan yang harus dilakukan.

“Bulan demi bulan, saya lihat progresnya memang rintangan internal dan tekanan eksternal sangat kuat dalam membawa Kejaksaan yang seperti sekarang ini. Sehingga, harus diperkuat dengan sistem pengawasan yang mobile, cepat, tepat dan akurat dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan,” tegas Jaksa Agung yang menyandang gelar Prof Dr H ST Burhanuddin.

Bahkan, kata Jaksa Agung, harus diberikan contoh kepada seluruh Insan Adhyaksa. Sehingga, dirinya sering disebut Raja Tega, karena tidak mungkin membersihkan halaman dengan sapu yang kotor.

Menurut Jaksa Agung yang bernama lengkap Sanitiar Burhanuddin ini, dalam membangun kinerja di bidang penindakan, harus menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, juga mengutamakan perkara-perkara “Big Fish”. Sehingga, masyarakat memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat. Namun, juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Dalam perjalanannya, ternyata penindakan harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola, perbaikan manajemen, termasuk menggandeng proyek-proyek strategis nasional agar bisa berjalan dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat,” urainya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menekankan harus dilakukan pendampingan. Sekaligus, pengamanan walau itu tugas yang berat.

“Dengan jargon ‘Penegakan Hukum Humanis dan Modern’, suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata ST Burhanuddin, yang selama berkarir kini meraih puncak di Kejaksaan RI.

“Karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri. Hukum yang modern itu adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum masyarakat.” imbuh Jaksa Agung yang dilantik Presiden Jokowi sejak 23 Oktober 2019.

Digitalisasi di bidang hukum juga jadi keniscayaan untuk mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi.

“Program-program Penegakan Hukum Humanis juga harus diluncurkan dalam rangka penyadaran hukum dan melek hukum masyarakat,” tandas ST Burhanuddin, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.

ST Burhanuddin meyakini ketika kesadaran hukum masyarakat menjadi semakin baik. Maka, penegakan hukum yang sifatnya represif tidak diperlukan lagi. Karena tercipta keharmonisan dan kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri.

“Sehingga, tujuan hukum sudah dirasakan manfaat. Kepastian dan keadilannya di masyarakat,” tandas ST Burhanudin.

Menutup perbincangan dengan Media Puspenkum, Jaksa Agung menyampaikan kata kunci agar Kejaksaan ke depan eksistensinya dapat lebih dipercaya masyarakat.

“Yaitu, mereformasi diri dan bertransformasi”, yaitu mereformasi untuk mengubah mindset, perilaku yang nantinya menjadi budaya kerja Kejaksaan dan Bertransformasi,” kata Jaksa Agung.

“Artinya, mampu beradaptasi dan agile dengan kebutuhan hukum masyarakat modern di era kekinian dan di masa yang akan datang,” pungkas ST Burhanuddin. @rachmat

Related posts