Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

MK siap bacakan putusan hasil sengketa Pilpres, jamin tak bocor sebelum sidang
Petugas kepolisian berjaga di halaman gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: istimewa
DEMOKRASI

MK siap bacakan putusan hasil sengketa Pilpres, jamin tak bocor sebelum sidang 

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang  pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. MK menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor sebelum dibacakan.

MK juga menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Hal itu disampaikan Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/04/2024) malam.” Nggak ada deadlock,” katanya.

Disampaikan Fajar, mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

“Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” ucap Fajar.

“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.

“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.

“Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sesuai keputusan KPU dimenangkan Prabowo-Gribran. Gugatan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.@LI-13/detik

Related posts