Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

LPS segera bayar klaim berikut likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia Jateng
PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah yabg akan dilikuidasi oleh Lembaga Oenjamin Simpanan (LPS). Ist
EKONOMI & BISNIS

LPS segera bayar klaim berikut likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia Jateng 

LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siapkan proses klaim pembayaran penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah.

Proses klaim dan likuidasi bank dilakukan usia izin PT BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 April 2024.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan merekonsiliasi dan memverifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.

Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyarankan agar nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah

“Selanjutnya, penting diketahui nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” ungkap Dimas, Jumat (19/04/2024).

Ia menegaskan, nasabah tak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan sebab simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tandasnya.

Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.@Rel-Licom

 

Related posts