LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siapkan proses klaim pembayaran penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah.
Proses klaim dan likuidasi bank dilakukan usia izin PT BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 April 2024.
Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan merekonsiliasi dan memverifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.
Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyarankan agar nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah
“Selanjutnya, penting diketahui nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” ungkap Dimas, Jumat (19/04/2024).
Ia menegaskan, nasabah tak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan sebab simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tandasnya.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.@Rel-Licom
Related posts
Usung Eri Cahyadi, Golkar Surabaya tak buka pendaftaran Bacakada Pilkada 2024?
LENSAINDONESIA.COM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Surabaya memastikan tidak membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) untuk…
AMSI himbau media anggotanya terapkan SOP pemcegahan KBGO
LENSAINDONESIA.COM: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dorong seluruh media digital anggotanya segera mengadopsi prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan penanganan…
Ribuan warga Banyuwangi terima sertifikat tanah gratis, Bupati Ipuk sampaikan terima kasih pada Jokowi
LENSAINDONESIA.COM: Bupati Ipuk Fiestiandani juga turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi (Jokowi) dan Menteri Menteri Agrariadan Tata Ruang –…
Pemkot Surabaya gelar Nobar Indonesia vs Irak di Gelora 10 Nopember malam ini
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota Surabaya menggelar acara nonton bareng (Nobar) pertandingan sepakbola memperebutkan juara 3 Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia…
Pembebasan Bundaran Dolog Surabaya siap dituntaskan, Pemkot ajukan konsinyasi bila warga tolak penawaran
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota Surabaya berencana menuntaskan pembebasan lahan di kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi…