Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Oknum Ketua DPC PSI dipecat usai dijadikan tersangka pencabulan
Pendeta Rizky Eka diamankan petugas Polsek Sukolilo. (Rofik)
HEADLINE

Oknum Ketua DPC PSI dipecat usai dijadikan tersangka pencabulan 

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jatim mengakui Rizky Eka Mahendra (44), tersangka pencabulan yang saat ini sedang mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, sebagai kadernya.

Melalui rilis yang diterima lensaindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) Ketua DPW PSI Jatim Aan Rochayanto mengatakan, Rizky Eka merupakan Kader PSI yang menjabat Ketua DPC Gubeng. Melalui rapat internal partai, diputuskan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sehubungan kasus tindak pidana pencabulan.

“Atas kasus tindak pidana yang dilakukan oleh REM, setelah dilakukan rapat internal kami memberikan sanksi tegas dengan pemecatan terhadap yang bersangkutan pada 4 April 2024 lalu, melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/202,” terang Aan.

Dalam surat keputusan tersebut menyatakan, memecat Rizky Eka Mahendra Kiky sebagai ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan Anggota Partai Solidaritas Indonesia, karena telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia serta melanggar Komitmen Partai yang menjunjung tinggi nilai moral dan bijaksana.

Pria yang akrab dipanggil Cak Aan itu menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan tidak ada ruang di PSI bagi pelaku kekerasan seksual. Dirinya juga menegaskan partainya justru akan memberikan bantuan hukum kepada korban, dan meminta penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya agar memproses tersangka secara tegas.

“Ini sebagai bentuk komitmen PSI, kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban sekaligus memastikan mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Namun ada kejanggalan terkait pemecatan terhadap tersangka yang juga berprofesi sebagai pendeta tersebut. Meskipun surat pemecatan tertanggal 4 April, namun Plt ketua DPD PSI Surabaya, Shobikun saat dikonfirmasi melalui Ponselnya, Jumat 5 April 2024 lalu, mengaku belum mengetahui dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Rizky Eka Mahendra Kiky, Rabu (3/4/2024) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah mendapat laporan dari warga adanya dugaan penyekapan terhadap wanita di panti asuhan.

Setelah mendatangi lokasi, petugas menggelandang Rizky Eka berbekal bukti rekaman cctv dan sejumlah keterangan saksi. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. @rofik

Related posts