Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pelaku pembunuhan Blackhole KTV bakal jalani sidang perdana 5 hari lagi
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa. (Rofik)
HEADLINE

Pelaku pembunuhan Blackhole KTV bakal jalani sidang perdana 5 hari lagi 

LENSAINDONESIA.COM: Berkas tersangka Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Karaoke Blackhole KTV, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso.

Menurutnya, sidang terhadap anak anggota DPR RI, Edward Tannur, ini sudah dijadwalkan pada 19 Maret 2024 mendatang. “Berkas tersangka Ronald Tannur sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Jadwal sidangnya sudah diagendakan pada 19 Maret mendatang,” terang Ali, Kamis (14/3/2024).

Jaksa kelahiran Blora Jawa Tengah tersebut menegaskan, pihaknya telah menunjuk 4 anggotanya sebagai Jaksa Penuntut umum (JPU) diantaranya, JPU Akhmad Muzakki, JPU Darwis, JPU Furkon Adi dan JPU Sisca Christina. “Kami sudah menugaskan 4 jaksa sebagai JPU, dan nanti rekan rekan media bisa mengawal jalannya sidang,” tambahnya.

Disinggung upaya perlawanan dari pihak kuasa hukum tersangka, Ali menegaskan tidak ada persiapan khusus dan akan melakukan dakwaan maupun penuntutan secara profesional.

“Kalau persiapan khusus tidak ada, semua perkara itu sama. Selain BAP tersangka dari kepolisian, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jadi kami tetap melakukan dakwaan maupun penuntutan secara profesional. Sebagai kontrol, teman teman media juga bisa mengikuti jalannya persidangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afriyanti, Rabu (4/10/2023) menghadiri undangan temannya berkaraoke di Blackhole KTV Jl Mayjen Yono Suwono. Saat berada di Room 7 keduanya sempat terlibat cekcok.

Percekcokan berlanjut hingga tersangka dan korban saat akan pulang dan di dalam lift. Bahkan tersangka sempat 2 kali memukul kepala korban menggunakan botol Tequila sebagaimana dalam olah TKP dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pertengkaran berlanjut hingga saling melakukan kontak fisik hingga basement.

Setelah itu, saàt korban duduk bersandar di pintu depan kiri sambil chating dengan temannya, tersangka mengemudikan kendaraannya keluar dari area parkir sehingga Dini Sera Afriyanti terjatuh. Akibatnya tangan kiri terlindas roda belakang Toyota Fortuner B 1744 VON milik tersangka.

Gregorius Ronald Tannur sempat merekam korban yang tergeletak di area parkir dan kemudian membawa ke apartemen Orchard. Namun kondisi korban yang terus memburuk membuat tersangka tak punya pilihan selain membawa pacarnya itu ke Rumah Sakit Internasional. Sayangnya, dalam perjalanan Dini meninggal.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Gregorius sebagai tersangka dengan menjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian dan 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. @rofik

Related posts