Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Perda RTRW disahkan, Sidoarjo tetapkan 6.750 hektar lahan jadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bupati Sidoarjo (kiri) dan Ketua DPRD, Usman yang didampingi wakil ketua, Bambang Riyoko dan Emir Firdaus menunjukkan berita acara pengesahan Perda RTRW Sidoarjo 2024-2044, Rabu (06/03/2024). FOTO: tama
DEMOKRASI

Perda RTRW disahkan, Sidoarjo tetapkan 6.750 hektar lahan jadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan 

LENSAINDONESIA.COM: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 6 Maret 2024.

Pengesahan Perda RTRW melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo itu dihadiri Bupati Ahmad Muhdlor.

Dalam Perda RTRW menetapkan bahwa luas lahan sawah existing di wilayah Kabupaten Sidoarjo seluas 11 ribu hektar.

Dari jumlah itu, 6.750 hektar diantaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak bisa dialihfungsikan selama berlakunya Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga 2044 mendatang.

Penetapan tersebut merupakan hasil akhir kinerja Pansus RTRW DPRD Sidoarjo yang disahkan oleh pimpinan dewan dan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali di forum Sidang Paripurna pada Rabu (06/03/2024) siang.

Ditemui wartawan seusai sidang, Ketua Pansus XX, Adhi Samsetyo mengatakan, bahwa tim yang dipimpinnya telah bekerja super cepat hingga mampu menuntaskan pembahasan Raperda RTRW tersebut dalam tempo 4 bulan.

Adhi Samsetyo pun membandingkan dengan Pansus serupa bentukan sebelumnya. “Pansus RTRW ini sudah dua tahun tak kunjung selesai. Tapi yang sekarang hanya dalam waktu empat bulan sudah tuntas,” ucap politisi PAN tersebut.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada DPRD Sidoarjo atas kinerjanya dalam menyelesaikan Raperda RTRW tersebut. Ia berharap produk hukum tersebut bisa mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor di Kota Delta.

“Juga pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu

Gus Muhdlor menjelaskan, Perda RTRW ini bertujuan untuk pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Sidoarjo. Selain itu juga demi mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kota Delta sebagai pusat pertumbuhan wilayah metropolis berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW itu hanya dihadiri 38 anggota DPRD Sidoarjo. Sedangkan tujuh orang anggota Fraksi Gerindra, termasuk Wakil Ketua Dewan dari partai tersebut, HM. Kayan tidak tampak di ruang sidang, mereka memutuskan walk out dari Pansus di tengah proses pembahasan beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, juru bicara Pansus XX, Muzzayin mengatakan selama proses pembahasan Raperda RTRW tersebut timnya sudah melakukan sidak ke lapangan serta berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait yang ada di Propinsi Jatim dan Kementerian Pemerintah Pusat.@tama.

Related posts