Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kerja bareng KPU RI, AMSI tangani cek fakta saat Pemilu 2024
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat tandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan Cek Fakta saat Pemilu 2024.ist
DEMOKRASI

Kerja bareng KPU RI, AMSI tangani cek fakta saat Pemilu 2024 

LENSAINDONESIA.COM: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan Cek Fakta saat Pilpres dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga Pilwali kota dan wakilnya.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Tujuan kerja sama ini untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua Lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan bisa diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.@Rel-Licom

Related posts