Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Polres Banyuwangi amankan 6 Kg sabu, 3 orang ditangkap
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus Narkoba jenis sabu. FOTO: alvian-licom
Banyuwangi

Polres Banyuwangi amankan 6 Kg sabu, 3 orang ditangkap 

LENSAINDONESIA.COM: Satreskoba Polresta Banyuwangi membongkar sindikat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,182 Kg.

Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial KDS, MTS dan AAS.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan mengembangkan kasus ini.

“Ini merupakan tangkapan terbesar kasus Narkoba di Polresta Banyuwangi,” kata Kombes Pol Nanang dalam keterangan pers Mapolresta Banyuwangi, Jumat (05/04/2024).

Pengungkapan kasus Narkoba ini berawal ketika anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap pelaku yakni KDS di salah satu warung di Pelabuhan Ketapang. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barangbukti paket sabu seberat 0,2 gram. Dimana jika diuangkan senilai Rp250 ribu.

Polisi tidak tinggal diam, pengembangan pun terus dilakukan sehingga mengarah kepada satu terduga pelaku lainnya yakni inisial MTS, warga Kecamatan Kalipuro. Dari tangan MTS ini, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 poket.

“5 Paket sabu kita diamankan di rumah MTS. Kami terus melakukan pengembangan lainnya,” ungkap Nanang didampingi Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat.

Setelah dikembangkan kurang lebih 2 jam kemudian. Terduga pelaku AAS berhasil diamankan 13 paket dengan berat kotor 6.247,99 gram sabu yang terbungkus teh Cina yang disembunyikan di dalam lemari di rumahnya wilayah Kecamatan Kalipuro juga.

Dari hasil perhitungan ini, jika barang bukti itu terjual. Maka bisa menjadi uang senilai Rp7,2 milyar.

Tidak hanya sabu saja, namun barang bukti lainnya seperti motor dan uang tunai Rp29 juta juga berhasil diamankan polisi.

Kami berkomitmen agar Banyuwangi bisa Zero Narkoba,” tegas Nanang Haryono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam hukuman dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 pasal pemberatan, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Atau paling minimal 6 tahun dan maximal 20 tahun.@alvian

Related posts