Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Lagi, dua tersangka skandal korupsi pengadaan batubara PT PLN diborgol Kejati Kalteng
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengumumkan menahan lagi dua tersangka korupsi batubara PT PLN. @foto:penum
DEMOKRASI

Lagi, dua tersangka skandal korupsi pengadaan batubara PT PLN diborgol Kejati Kalteng 

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara dugaan skandal korupsi pengadaan bahan bakar Batubara untuk PT PLN (Persero), pada Kamis (4/01/2024).

Batubara itu berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada tahun 2022.

Tersangka yang ditahan itu, yakni DPH, wira usaha yang bertindak mengatur pengkondisian terjadinya dugaan korupsi. Satunya lagi, yakni BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ).

“Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam keterangannya, Kamis (4/01/2024).

Menurut Dodi, DPH dan BLY dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama 20 hari. Terhitung sejak 4 Januari 2024 hingga tanggal 23 Januari 2024

Tersangka DPH, kata Dodik, bersama tersangka RRH, Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT PLN (Persero) Tahun 2022.

“Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya.

Tersangka BLY bertindak menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atas batubara yang dipasok oleh PT Borneo Inter Global (BIG) ke PT PLN.

“Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Singkatnya perkara korupsi ini, pada 31 Desember 2021, Dirut PT PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT PLN dan IPP.

“Melalui surat tersebut Dirut PT PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP,” ungkap Dodik.

Pada 25 April 2022, PT BIG melakukan pengiriman/ pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06 / BG. APC 18.

Tepatnya, 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT PLN (Persero dan PT Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022).
Dalam perjanjian itu, PT PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho, Executive Vice President Batubara PT PLN. Sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Rezki Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT BG.

Namun, ungkap Dodik, sebelum penandatanganan kontrak tersebut, pihak PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN.

“Rezki RH selaku Dirut PT BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT PLN (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg,” jelasnya.

Lanjut Dodik, Rezki RH tetap berkontrak dengan PT PLN, meskipun Reski RH mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplay ke PT PLN berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN.

Pada 6 November 2022, PT BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT dengan Tongkang TB Lautan Berlian 818 / BG Rezeki Lautan 818.

“Berdasarkan CoA yang diterbitkan PT IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg. Sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg,” terangnya lagi.

Pembayaran kepada PT BIG, menurut Dodik, seharusnya dilakukan penyesuaian harga, karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan PT PLN (Persero).

Namun, karena hasil pengujian yang dilakukan baik PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta PT PLN (Persero).

“Maka, pembayaran yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp.5.568.313.561,-. Karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga,” katanya.

Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat sakandal koruspsi ini masih menggu laporan hasil perhitungan dari Auditor BPKP PerwakilanPropinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara ini menjerat enam tersangka. Dengan ditahannya DPH dan BLY ini, praktis Kejati Kalteng sudah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

Keempat tersangka yang ditahan sebelumnya, yaitu TF selaku Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto, Jawa Timur, yang merupakan surveyor bongkar batubara ke PLTU Rembang. Dan, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG). Keduanya ditahan 28 Desember 2023.

Dua lainnya, MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. MF diduga tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP).

Satunya lagi, tersangka AM, Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero). AM ini diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT BIG. Sehingga, manipulasi data dokumen itu dalam berlanjut dengan pembuatan kontrak. @rahmat

 

Related posts