Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Puluhan nasabah korban gagal bayar Asuransi Adisarana Wanaartha lapor ke Polda Jatim
Puluhan korban korban gagal bayar Asuransi Adisarana Wanaartha saat melapor ke Polda Jatim. FOTO: Rofik-LICOM
HEADLINE

Puluhan nasabah korban gagal bayar Asuransi Adisarana Wanaartha lapor ke Polda Jatim 

LENSAINDONESIA.COM: Puluhan orang nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Adisarana Wanaartha (Warnaartha Life) melapor Polda Jawa Timur, Jl. A Yani, Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Para nasabah yang kompak memakai pakaian berwarna merah itu melaporkan pemegang saham PT. Asuransi Adisarana Wanaartha yang dinilai lari dari tanggung jawab. Di depan gedung SPKT Polda Jatim, para nasabah tersebut juga menenteng poster bergabar suami istri pendiri
PT. Asuransi Adisarana Wanaartha Manfred Pietrusehka dan Evelina Pietrusehka dengan tulisan ‘WANTED’.

Rebecca Kinantan Sari, salah satu nasabah mengatakan, pelaporan terhadap tujuh orang pemilik saham dan pengelola PT. Asuransi Adisarana Wanaartha, adalah buntut gagal bayar sejak tahun 2020 lalu kepada ribuan pemegang polis dengan kerugian mencapai Rp 38 miliar.

“Kami mendatangi SPKT Polda Jatim mewakili ribuan nasabah dari Asuransi jiwa Wanaartha untuk melaporkan tujuh pemegang saham yang gagal melakukan pembayaran,” terang Rebecca.

Dari tujuh pemegang saham tersebut, menurut Rebecca orang yang dilaporkan juga terdapat nama Rezanantha Fadil Pietruschka yang merupakan anak kandung dari pendiri PT. Asuransi Adisarana Wanaartha.

Para nasabah, menurut Rebecca pihak management menawarkan keamanan atas produknya tersebut, dengan mengatakan adanya jaminan serta pengawasan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Kami berani membeli produk di asuransi Warnaartha Life, karena saat itu dicantumkan ada jaminan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan,” pungkasnya.

Pada pelaporan itu para nasabah membawa bukti berupa, surat kontrak polis dan berkas lain yang terkait dengan PT. Asuransi Adisarana Wanaartha.

Selain melapor ke Polda Jatim, nasabah juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, segera mengambil alih dan menyelesaikan proses pengembalian dana pemegang polis.

Sementara itu, kasus gagal bayar asuransi Warnaartha Life ini, telah ditangani Bareskrim Polri. Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya juga sudah dimasukkan ke daftar red notice oleh Interpol.@rofik

Related posts