Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Satpol PP Surabaya kosongkan eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo yang disalahgunakan warga
Penyegelan eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo oleh Satpol PP Kota Surabaya, Selasa (20/02/2024). FOTO: arga-LICOM
HEADLINE

Satpol PP Surabaya kosongkan eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo yang disalahgunakan warga 

LENSAINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengamanan terhadap eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo, Selasa (20/02/2024).

Bangunan eks Rumah Jaga Pompa Air yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut dikosongkan karena selama ini digunakan untuk kepentingan komersial oleh oknum warga.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pengosongan aset tersebut merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kepada Satpol PP Surabaya. Sebab berdasarkan aduan warga yang menyebutkan eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo digunakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Pengosongan tersebut tertera dalam Surat Tugas Nomor 800/2731/436.7.18/2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP, M. Fikser pada Sabtu (17/02/2024) lalu.

“Sebelum melakukan pengosongan, kami telah memberikan surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut sebanyak 3 kali, untuk segera melakukan pengosongan dan meninggalkan bangunan kepada penghuni bangunan tersebut,” kata Agnis.

Ia menjelaskan, sebelumnya bangunan itu disalahgunakan oleh warga dan disewakan untuk kepentingan komersial, yakni digunakan untuk kantor CCTV. Dari hasil pantauan di lapangan, pada Senin (19/02/2024) kemarin.

Agnis menyebut bangunan itu masih dipergunakan, namun saat akan dilakukan pengosongan, bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong. Rencananya bangunan eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo itu akan dimanfaatkan pemkot untuk keperluan lain.

“Kemarin siang saat kami lakukan peninjauan masih belum pindah, tetapi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sedari subuh. Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengosongan dilakukan guna menegakkan Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yakni (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum.@arga

Related posts