Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

AMI desak Bawaslu RI pecat dan copot Ketua Bawaslu Surabaya, banyak Caleg diduga monley politic
Aksi demo Aliansi Madura Indonesia (AMI) di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (21/02/2024). FOTO: arga-LICOM
DEMOKRASI

AMI desak Bawaslu RI pecat dan copot Ketua Bawaslu Surabaya, banyak Caleg diduga monley politic 

LENSAINDONESIA.COM: Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya digruduk puluhan massa yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Madura Indonesia (AMI). Aksi dengan membawa replika keranda mayat itu untuk matinya demokrasi di Indonesia, khususnya di Surabaya.

Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI mempertanyakan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu Kota Surabaya dalam Pemilu 2024. Sebab dari banyak kasus adanya laporan praktik politik uang atau money politic yang tidak ditanggapi dengan cepat.

“Bawaslu Surabaya pengkhianat pesta demokrasi 2024. Bawaslu Surabaya tidak netral, tidak profesional dan bobrok bubarkan Bawaslu Kota Surabaya. Copot dan pecat Ketua Bawaslu Surabaya dan seluruh jajarannya,” teriak Baihaki di depan pagar Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (21/02/2024).

Dalam pantauan lensaindonesia.com, para peserta aksi mulai berkumpul di depan Kantor Bawaslu Surabaya, Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 1, Kecamatan Rungkut, pukul 10.20 WIB dengan membentangkan sebuah banner bertuliskan ‘Kami tidak butuh oknum DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Kota Surabaya yang lahir dari pelanggaran pidana Pemilu money politic (serangan fajar) segera diskualifikasi’.

Bahkan dalam banner tersebut menyebutkan oknum-oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan ‘serangan fajar’. Diantaranya:

1. Oknum Caleg DPR RI momor urut 2 Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo dari Partai PKB.

2. Oknum Caleg DPR Provinsi Jatim momor urut 1 Dapil Jatim 1 Kota Surabaya dari Partai PKB.

3. Oknum Caleg DPRD Kota Surabaya momor urut 1 Dapil 2 Kota Surabaya dari Partai PKB.

4. Oknum Caleg DPRD Provinsi Jatim nomor urut 4 Dapil Jatim 1 Surabaya dari Partai PKB.

5. Oknum Caleg DPRD Provinsi Jatim nomor urut 6 Dapil Jatim 1 Surabaya dari Partai PDIP.
6. Oknum Caleg DPRD Kota Surabaya nomor urut 5 Dapil 1 Kota Surabaya dari Partai PKB.

7. Oknum Caleg DPRD Kota Surabaya nomor urut 6 Dapil 2 Kota Surabaya dari Partai PDIP.

Baihaki menilai kinerja Bawaslu Kota Surabaya selama masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak optimal, banyak pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti. Bahkan ia mempertanyakan anggaran pengawasan yang sangatlah besar, tidak ada tindakan terhadap pelaku money politic di Kota Surabaya.

“Sehingga bubarkan saja kantor ini (Bawaslu Surabaya) dan serahkan pelanggaran kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan” tegasnya.

Sementara itu, Eko Rinda Prasetiyadi, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya mengungkapkan adanya laporan pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 dari kelompok AMI sudah ditindaklanjuti. Penindakan tersebut akan dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami tindaklanjuti bekerja sama dengan Tim Gakkumdu (Unsur Kepolisian dan Kejaksaan) serta proses saat ini adalah pemanggilan pelapor dan terlapor yang dijadwalkan hari ini untuk melakukan klarifikasi,” sebutnya.

Eko menjelaskan berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Penindakan Pelanggaran bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja. Hal itu guna menentukan penanganan terhadap penindakan pelanggaran yang terjadi sehingga saat dilakukan pemanggilan, baik terhadap pihak Pelapor maupun Terlapor saat itulah awal mulainya penindakan.

Eko menegaskan, bahwa dalam penindakan Bawaslu Kota Surabaya telah menggunakan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Sehingga, kemudian Bawaslu akan melakukan klarifikasi yang nantinya disampaikan kepada Tim Gakkumdu.

“Maka dari situlah ditetapkan laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak berdasarkan klarifikasi dari pihak Pelapor, Terlapor dan para saksi,” pungkasnya.

Kemudian, mediasi yang selesai sekitar pukul 12.00 WIB telah menemukan kesepakatan dan Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI membacakan hasil mediasi yang intinya Bawaslu Kota Surabaya telah berkomitmen menindaklanjuti dan memproses seluruh laporan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya yang telah disampaikan oleh Kelompok AMI.

Di akhir aksi demo, massa AMI melakukan pembakaran ban dan replika keranda manyat didepan Kantor Bawaslu kota Surabaya. Setelah itu dilanjutkan dengan pendatangan dan pengambilan sumpah atas kesepakatan dan komitmen antara Bawaslu kota Surabaya dan AMI.@arga

Related posts