Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Sidang sengketa hasil Pilpres, MK tegaskan KPU tidak melanggar hukum terkait syarat Capres-Cawapres
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024. FOTO: istimewa
DEMOKRASI

Sidang sengketa hasil Pilpres, MK tegaskan KPU tidak melanggar hukum terkait syarat Capres-Cawapres 

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 atas gugatan Pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum.

Dalam putusannya, MK menyatakan tindakan KPU menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum.

Arief Hidayat Hakim MK membacakan hal itu terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
“Karena apabila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Arief dilansir Antara pada Senin (22/04/2024).
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Enny Nurbaningsih Hakim MK menguraikan, KPU pada tanggal 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, langkah KPU itu menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

“Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90,” ucap Enny.
Kemudian, KPU telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 mengenai konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akan tetapi, surat diberikan saat DPR menjalani masa reses, sehingga rapat konsultasi tidak dapat diagendakan.
“Meskipun Termohon (KPU) selaku penyelenggara P9emilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian Termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Arief.@LI-13/ant/ss

Related posts