Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

ST Burhanuddin akui kerjasama Kejagung dengan KPPU, strategis tingkatkan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. @foto:puspenkum
DEMOKRASI

ST Burhanuddin akui kerjasama Kejagung dengan KPPU, strategis tingkatkan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia 

LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/02/2024).

Audiensi itu dalam rangka meningkatkan kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” ungkap Jaksa Agung saat menerima audiensi itu.

Sebelumnya, Kerjasama KPPU dan Kejaksaan Agung terjalin sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandangani bersama pada 4 Juni 2021, tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Nota kesepahaman yang berakhir Juni 2024 itu ditindaklanjuti Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan Nota Kesepahaman itu pada 9 September 2021, berlaku hingga 9 September 2024.

Saat audiensi itu, Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerjasama antar kedua lembaga, diantaranya:

1. Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.

2. Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

3. Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.

4. Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor. Namun, lanjutnya, juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah.

“Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang dibantu penyelesaiannya oleh JAM-Datun.

Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung, menutup audiensi.

Turut hadir dalam audiensi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait.

Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU.

Juga diikuti Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. @rachmat

Related posts