Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Tim esekutor sita tanah aset Heru Hidayat, koruptor pengkhianat BUMN PT Jiwasraya dan Asabri
Heru Hidayat, terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. @foto:spesial
DEMOKRASI

Tim esekutor sita tanah aset Heru Hidayat, koruptor pengkhianat BUMN PT Jiwasraya dan Asabri 

LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terpidana koruptor pengkhianat keuangan negara yang menimpa BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Heru Hidayat. Yakni, berupa tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 00022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menerangkan pelaksanaan eksekusi berlangsung di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Rabu, 27 Maret 2024.

“Penyitaaan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip LensaIndonesia.com, Kamis (28/3/2024).

Pelaksanaan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi. Aset ini terhubung dengan terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (persero).

Menurut Ketut, tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022 itu akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan.

Selanjutnya, Ketut menerangkan, hasil dari lelang tanah itu akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.

Penyelamatan keuangan negara yang dikorupsi itu, lanjut Ketut, untuk membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ketut juga menjelaskan, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat.

Sita eksekusi itu, juga merujuk Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Sebagaimana diketahui, Heru Hidayat adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, terpidana skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun.

Penjahat berdasi yang menjarah keuangan negara ini divonis seumur hidup oleh pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum inkrah. Vonis ini juga menimpa rekannya yang juga pelaku koruptor PT Jiwarasaya, Beny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hason Internasional Tbk.

Selain hukuman seumur hidup, keduanya divonis membayar uang pengganti (mengembalikan) lebih Rp16 triliun. Rinciannya, Heru Hidayat mengembalikan Rp10.728.783.375.000,-. Benny Tjokro divonis mengembalikan 6.0788.500.000.000,-.

Vonis terhadap Heru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut perkara Asabri. Karena dalam sidang 21 Desember 2021, jaksa menuntut hukuman mati. Jaksa menyebut perbuatan Heru Hidayat adalah extraordonary crime. Artinya, tindakan koprupsi yang sangat berbahaya bagi integrita negara dan martabat bangsa. Sekaligus, pernuatan yang tidak mendukung program pemerintah memberanatas KKN.

Dalam korupsi PT Asabri, Heru diyakini melakukan bersama mantan Dirut Asabri Adam Damitri dan Sony Widjaya dkk hingga merugian negara Rp22,7 triliun. Pada kasus ini, Heru juga dinyatakan terbukti bertindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat tindak pidana korupsi khusus yang ditimbulkan Heru, yakni Rp12.643.400.946.226 (triliun). @rachmat

Related posts