Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

IPW apresiasi Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Aiman Witjaksono, soal tuduh Polri tak netral Pemilu
DEMOKRASI

IPW apresiasi Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Aiman Witjaksono, soal tuduh Polri tak netral Pemilu 

LENSAINDONESIA.COM: Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO 1 Tahun 1946 dengan terlapor Aiman Witjaksono, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud atas dasar batal demi hukum.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (28/03/2024).

Sejak semula, menurut Sugeng, IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

“Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi,” imbuh Sugeng.

Ketua IPW ini juga mengakui dalam perhelatan Pemilu 2024, selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 Kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar.

Selain itu, lanjut Sugeng, IPW juga mengritisi langka Polda Jateng akan memeriksa para kepala desa di Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa.

“Tiga kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP. IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” tandasnya.

Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO 78/PUU-XXI /2023 membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO 1 tahun 1946.
“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri,” tegas Sugeng. @licom_09

 

Related posts