Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Tim Kejagung amankan buron eks Direktur PT Trust Multi Finance
Terpidana Rudy Widjaja (nomer 3 dari kanan). @foto:penum
HEADLINE

Tim Kejagung amankan buron eks Direktur PT Trust Multi Finance 

LENSAINDONESIA.COM: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana Rudy Widjaja, Direktur PT Trust Multi Finace. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur berusia 54 tahun ini sejak ditangkap Senin (08/01/2024), langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rudy ditangkap saat muncul di kawasan rumahnya, Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Rumah tinggal terpidana sendiri di Jalan Kembang Elok III No H 15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan itu.

“Saat diamankan, Terpidana Rudy Wiajaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/01/2024).

Terpidana ini sebagai Direktur PT Trust Multi Finance, bertanggung jawab antara lain mengelola perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai direktur, terpidana Rudy tidak melaksanakansebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Dirinya terbukti menggunakan uang tanpa izin atau tanpa sepengetahuan komisaris/pihak PT Trust Multi Finance.

Akibat perbuatannya, PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” terang Kapuspenkum. @rachmat

 

 

 

Related posts