Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

4 orang jadi tersangka penyerangan kantor PT Jaya Baru Elektrodaya Telematika
Tersangka tindak pidana. FOTO: ilustrasi/istimewa
HEADLINE JATIM RAYA

4 orang jadi tersangka penyerangan kantor PT Jaya Baru Elektrodaya Telematika 

LENSAINDONESIA.COM: Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor PT Jaya Baru Elektrodaya Telematika, Jl Gayung Kebonsari X, Surabaya pada 17 Januari 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses mediasi gagal membuahkan kesepaatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap empat pelaku tersebut karena pihaknya juga menemukan bukti kuat adanya pelanggaran tindak pidana.

“Dari keterangan saksi saksi dan bukti yang kami kumpulkan, empat saksi itu telah melakukan penyerangan dan perusakan. Sehingga statusnya kami naikan sebagai tersangka,” terang Hendro, Selasa (23/01/2024).

Disinggung terkait adanya pengerangan awal yang dilakukan pihak Farida yang disinyalir anggota perguruan silat Setia Hati Terate (PSHT), Hendro menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan sesuai fakta di lapangan.

“Sesuai fakta dilapangan, mungkin teman teman sebagian mendapat rekaman video yang beredar, dimana salah satu kelompok tersangka ini memaksa masuk dengan mendobrak pagar, kemudian melakukan pemukulan terhadap orang yang ada di dalam menggunakan kayu,” tambahnya.

Disinggung dengan upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya, Hendro menegaskan pihaknya mengedepankan proses hukum sebagaimana laporan dari korban. “Pihak korban tidak menginginkan itu, jadi proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penyerangan tersebut terjadi setelah pihak Farida dari PT Jaya baru Elektrodaya Telematika yang bekerja sama dengan PT Mambol Jaya yang berada di Sorong, Papua, pada tahun 2020 lalu dalam pembangunan PLTU senilai Rp 66 miliar.

Namun dari nilai proyek tersebut, hingga saat ini PT Jaya baru Elektrodaya Telematika masih redapat sisa tunggakan sebesar Rp 4,5 miliar, dan tidak ada komunikasi sehingga pihak PT Mambol Jaya menggunakan jasa kelompok untuk menanyakan sisa pembayaran.

Kelompok yang akan menanyakan sisa pembayaran terhadap PT Jaya baru Elektrodaya Telematika di Jl Gayung Kebonsari X, disana sudah terdapat puluhan pesilat dari PSHT yang dapat memancing emosional kelompok tersebut.@rofik

Related posts